Daftar Isi
Foto: Rizky Febian dan sang ibu, Lina. (Instagram/rizkyfebian)
Lancang Kuning – Teddy Pardiyana dianggap tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan permasalahan harta atau aset peninggalan mendiang mantan istrinya, Lina Jubaedah. Karena hal tersebut, putra Lina yakni Rizky Febian menempuh jalur hukum.
Ferry Hudaya, selaku kuasa hukum Rizky Febian menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan batas waktu kelonggaran kepada Teddy untuk mengembalikan sejumlah harta atau aset peninggalan Lina Jubaedah.
Namun tampaknya Teddy tak menghiraukan permintaan itu serta tidak melakukan apa yang telah disepakti, hingga akhirnya putra sulung komendian Sule itu pun akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Intinya kita tanggal 1 Maret kemarin tidak ada itikad baik pihak mereka. Kita sudah tunggu sampai Minggu kemarin tidak ada. Janjinya Minggu depan waktu itu gak ada juga. Kita sudah ambil langkah hukum. Apakah berbentuk laporan secara perdata, nanti akan saya infokan. Yang jelas kita sudah lakukan upaya hukum,” ungkap Ferry Hudaya saat dihubungi awak media, Kamis 25 Maret 2021, dilansir LKC dari Viva co.id
Rizky Febian menegaskan telah melaporkan Teddy ke Polda Jawa Barat. “Kita sudah laporkan ke Polda Jawa Barat,” ujar Ferry.
Ada 12 aset peninggalan Lina Jubaedah yang belum dikembalikan oleh Teddy. Adapun 12 aset t aersebut antara lain adalah rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp1,5 miliar.
Kemudian, ada juga uang penjualan mobil Rp120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung dan perhiasan senilai Rp2 miliar. (LK)
Komentar