Daftar Isi
LancangKuning.com - Oknum Guru SDN 019 Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga telah mengusir Wartawan saat ingin melakukan peliputan Imunisasi Measles (MR) Rubella.
Ketika didatangi, oknum Guru tersebut tidak memperbolehkan wartawan LancangKuning melakukan peliputan. Padahal, tim telah diizinkan oleh Satpam dan salah seorang Guru yang bertugas disana.
"Bapak sama siapa izin, tidak ada kan. Bapak kan belum jumpa kelapa sekolah kami. Inikan rumah kami, silahkan bapak keluar," ujar Oknum Guru tersebut, pada hari Kamis lalu (4/10/2018).
Sebelumnya, Wartawan LancangKuning ingin melakukan peliputan tentang perkembangan MR Vaksin yang dicanangkan oleh Pemerintah pusat.
Sebagai alat sosial kontrol (Media) Wartawan berhak meliput suatu kegiatan, sesuai aturan-aturan di dalam undang-undang pers.
Tindakan yang dilakukan salah seorang oknum Guru ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. Berdasarkan pasal 1, tugas Wartawan (Pers) meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya.
Wartawan : Hariyadi
Editor : Albert
Komentar