Jika PNS Bercerai, Gaji Mantan Suami Dibagi Dua dengan Bekas Istri

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi PNS. (vstory)

     

    Lancang Kuning - Pemerintah akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021. Sebelum masuk ke pendaftaran yang rencananya dibuka pada April 2021, perlu diingat adanya aturan tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS.

    Aturan mengenai perkawinan dan perceraian bagi PNS telah ditetapkan sejak lama dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983. Peraturan ini kemudian diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

    Secara umum, khusus untuk perkawinan, PNS yang ingin melaksanakannya diharuskan memberitahukan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan berlangsung.

    Aturan yang tertera pada pasal 2 PP Nomor 10 Tahun 1983 ini tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 45 Tahun 1990. Namun, khusus untuk perceraian, ditetapkan adanya perubahan dalam kedua aturan tersebut.

    Pada pasal 3 PP 10/1983 disebutkan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Perolehan izin ini diajukan secara tertulis dengan disebutkan alasan lengkap yang mendasari.

    Ketentuan ini kemudian diubah dalam PP 45/1990 dengan lebih merincikan adanya status atau kedudukan PNS bersangkutan dalam kasus perceraian apakah sebagai penggugat atau sebagai tergugat. Sebab ini berimplikasi pada gaji.

    Pada pasal 8 PP 10/1983 disebutkan bahwa apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.

    Pembagiannya sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak-anaknya. Jika tidak ada anak maka setengah gaji diberikan kepada bekas isterinya.

    "Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya," demikian dikutip VIVA dari PP 10/1983 pada Senin, 22 Maret 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Khusus untuk persoalan ini ada perubahan pada PP 45/1990. Dalam aturan terbaru ini pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan istri berzina dan atau melakukan kekejaman.

    "Atau istri menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya,” tulis PP ini.

    Aturan ini juga menekankan, ketentuan mengenai perceraian atas kehendak istri dan istri tidak berhak atas sebagian penghasilan dari bekas suami tidak berlaku bila istri minta cerai karena dimadu dan atau suami berzina.

    "Dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya," bunyi PP 45/1990 itu lagi. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jika PNS Bercerai, Gaji Mantan Suami Dibagi Dua dengan Bekas Istri
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar