Diskominfops Inhil Dinilai Gagal Jalin Kerjasama Media

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinilai gagal dalam menjalin hubungan kerjasama Media, Selasa (1/10/18).

    Hingga detik ini, Diskominfops Inhil belum bisa memastikan waktu pembayaran kerjasama Media. Sedangkan kerjasama antara Media di Riau dan Kominfo sudah masuk bulan ke-10, terhitung pada tanggal 1 Oktober. 

    Namun demikian, Diskominfops mempunyai pagu anggaran sebesar Rp 8 Miliyar lebih, dan pihaknya mengaku telah membayarkan kerjasama Media dari bulan Januari, Februari dan Maret. Sisa pembayaran, bulan April, Mei, Juni serta Agustus. 

    Kepala Bidang P4SDKI Diskominfops Inhil Trio Beni Putra membenarkan, anggaran Rp 8 Miliyar itu sudah dicairkan (Ditarik) dari BPKAD. Dan semua dana tersebut telah disalurkan ke seluruh media yang telah meneken MOU kerjasama beberapa waktu lalu. 

    "8 Miliyar itu termasuk pinjaman rekan-rekan Wartawan, jadi semua itu diakumulasikan (ditambah) jumlah yang dicairkan selama 3 bulan. Untuk anggaran yang tersisa bisa langsung tanyakan ke pak Hasbi (Kabid PPTK-red)," kata Kabid P4SDKI saat dijumpai langsung dikantor Bupati, Selasa (2/10/2018). 

    Beni menjelaskan, tertundanya pembayaran kerjasama Media di tahun ini, disebabkan rasionalisasi sebanyak Rp 370 Miliyar. Penundaan ini disertai surat edaran dari Bupati Indragiri Hilir. 

    "Sisa pembayaran media tetap kita bayarkan di APBD Perubahan pada tahun ini juga, selesai rasionalisasi," ujar Kabid lagi. 

    Sementara itu, menurut informasi yang dirangkum Wartawan, bahwa APBD Perubahan terancam tidak bisa dilaksanakan berdasarkan pemberitaan di Media WahanaRiau.com, Jumat Siang (29/9). 

    "Kami meminta pihak Diskominfops segera melakukan pembayaran kerjasama Media, dan segera mencari solusi yang tepat atas permasalah ini, jangan bisanya menjanjikan saja. Sedangkan uang dari BPKAD sudah diambil semua," kata salah seorang Wartawan. 

    Ia meminta kepada pihak Diskominfops membuka data-data berkaitan dengan keterlambatan pembayaran, sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

    "Kami sebagai media (Wartawan) tidak tau berapa jumlah media yang masuk atau diakomodir oleh Kominfo. Jadi, kami minta bila tidak sanggup mengemban amanah, lebih baik mengundurkan diri saja," tegasnya.

    Wartawan : Hariyadi
    Editor      : Albert

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Diskominfops Inhil Dinilai Gagal Jalin Kerjasama Media
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar