Daftar Isi
Foto: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Lancang Kuning – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly memberikan waktu tujuh hari atau satu minggu bagi kubu kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, untuk melengkapi dokumen hasil kepengurusan yang telah diserahkan minggu lalu.
Yasonna mengakui sudah mendapat laporan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang meneliti dokumen berkas yang diajukan kubu Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Ditjen AHU juga sudah mengirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapi berkas lainnya.
"Ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22/3) atau Selasa (23/3) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi," kata Yasonna Laoly saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 21 Maret 2021.
Ia menjelaskan jika pihaknya telah menerima dokumen secara lengkap, maka kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. "Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut)," sebut Yasonna, dilansir LKC dari Viva.co.id
Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menerima dokumen dari kubu KLB di Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum pada 15 Maret 2021.
Yasonna lebih jauh menuturkan, pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen hasil KLB itu berdasarkan ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan dokumen pelaksanaan KLB sebelum menentukan keabsahannya.
"Kami teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB dilihat apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai," kata Yasonna di Jakarta, beberapa waktu lalu.
KLB Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum ini membuat prahara partai berlambang mercy tersebut. Dualisme kepengurusan muncul usai perhelatan KLB tersebut.
Kubu Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut KLB di Deli Serdang abal-abal dan ilegal karena tak sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. (LK)
Komentar