Daftar Isi
Aksi demo yang dilakukan masyarakat di Perumahan Jondul, beberapa waktu yang lalu.(ft:int)
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Disinyalir sebanyak 38 rumah di komplek Perumahan Jondul, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru diindikasi telah menjadi tempat prostitusi terselubung.
Ini adalah tamparan terhadap image Kota Pekanbaru sebagai Kota Madani, yang identik dengan Islam. Satpol PP Kota Pekanbaru kemudian mengambil tindakan tegas, dengan melayangkan surat teguran pertama.
" Kita sudah layangkan surat teguran pertama ke pemilik 38 rumah yang diduga terindikasi menjadi tempat prostitusi. Dasar surat ini, yang pertama tentang Perda izin usaha. Disana usahanya jelas tidak ada izin," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Rabu (17/3/2021).
Dikatakannya, dalam waktu tujuh hari para pemilik tempat usaha itu harus menutup usaha mereka. Pihaknya kembali akan melakukan pengecekan lapangan dalam satu pekan ke depan.
Iwan menyebut, surat teguran dua akan kembali dikirim jika surat teguran pertama tidak diindahkan.
"Teguran satu sudah kita kasih Jumat kemarin. Kalau tidak juga tutup, kita kasih teguran kedua sampai nanti kita yang tutup (segel) kalau tidak diindahkan juga," tegasnya.
Sejumlah pihak, seperti RT/RW dan tokoh masyarakat sekitar lokasi juga telah menyampaikan aduan mereka terkait dugaan aktifitas prostitusi dikawasan itu ke Satpol PP Pekanbaru.
Iwan mengaku, sejumlah pihak mengadukan adanya tempat prostitusi berkedok pijat.(rie)
Komentar