KPK Sita Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo

Daftar Isi

    Foto: KPK tahan eks Menteri KKP Edhy Prabowo terkait korupsi benih lobster. (VIVA/Muhamad Solihin)

    Lancang Kuning –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp52,3 miliar terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

    Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan dilakukan karena diduga uang berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.

    "Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster," kata Ali kepada awak media, Senin, 15 Maret 2021.

    Ali lebih jauh mengatakan, Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi). Hal ini dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan (BKIPM).

    Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Padahal, kata Ali, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tak pernah ada.

    "Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," ujarnya, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Terkait kasus ini, Edhy Prabowo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Selain Edhy, ada 6 tersangka lain dalam kasus ini. 

    Enam tersangka itu adalah Safri sebagai stafsus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta selaku staf Menteri KKP, Siswadi sebagai Manajer PT Aero Citra Kargo (PT ACK.

    Kemudian, Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KKP, Amiril Mukminin yang merupakan pemberi suap dan Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP). (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Sita Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar