Buang Sampah Sembarangan, Sanksi Minimal Rp250 Ribu

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Membuang sampah sembarangan, akan ada sanksi tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Sanksi yang paling ringan adalah membayar denda sebesar Rp250 ribu.

    Karena, perbuatan membuang sampah sembarangan, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No. 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

    Besaran denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 134 Tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran perda itu.

    "Kita mendorong tim satgas bisa menindak tegas oknum yang buang sampah sembarangan," ujar Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., MT 

    Saat ini belum ada penindakan terhadap pelanggar buang sampah sembarangan karena tim satgas kebersihan tidak ada lagi di DLHK Kota Pekanbaru. Mereka sudah tidak bertugas lagi sejak akhir tahun 2020.

    Wali Kota bakal melihat kendala dari seksi yang menaungi tim Satgas kebersihan. Kemudian segera melakukan evaluasi terhadap seksi tersebut. Evaluasi ini karena tim dari seksi itu belum menindak oknum yang membuang sampah sembarangan.

    Padahal sampah yang berserakan di tepi jalan merupakan ulah oknum yang membuang sampah bukan pada tempatnya.

    "Kita akan evaluasi lagi, kita dorong agar optimalkan penindakan ke depannya," paparnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Buang Sampah Sembarangan, Sanksi Minimal Rp250 Ribu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait