'Agama' Dihilangkan dari Visi Pendidikan 2035, Ketua MUI: Malah Diganti Diksi 'Budaya'

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,JAKARTA-Dalam draf rumusan terbaru Visi Pendidikan Indonesia 2035, diksi 'agama' dihilangkan. Bahkan, pemerintah hanya memakai diksi 'budaya' dalam visi pendidikan tersebut.

    "Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?" kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, Senin (8/3).

    Visi Pendidikan Indonesia 2035 yakni, "Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila."

    Haedar dilansir dari CNNIndonesia,  menilai hilangnya diksi 'agama' telah melawan konstitusi. Pasalnya, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyalahi peraturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan puncaknya adalah Pancasila dalam hierarki hukum di Indonesia.

    Ia memandang hilangnya diksi 'agama' sebagai acuan nilai berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan. Pasal 31 UUD 1945 dan poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

    "Kenapa peta jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945? Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah 'tidak sejalan' dengan Pasal 31," ujarnya.

    Lebih lanjut, Haedar mempertanyakan tim perumus yang menyusun Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2035 sehingga menghilangkan diksi 'agama'. Menurutnya, hal itu menjadi problem serius yang perlu dijadikan masukan penting bagi pemerintah.

    "Ini alpa, sengaja, atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang? Agar kita berpikir bukan dari aspek primordial, tapi berpikir secara konstitusional, karena itu sudah tertera langsung tanpa perlu interpretasi di dalam Pasal 31," katanya.

    Haedar mengaku setuju jika ide dalam sumber nilai konstruksi kehidupan kebangsaan berasal dari tiga unsur, yaitu Pancasila, agama dan budaya. Oleh karena itu, salah satu unsur itu tidak boleh dihilangkan karena akan menimbulkan kecurigaan publik.

    Haedar tak menepis bahwa kelalaian dalam penyusunan draf Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 memicu kecurigaan adanya keterkaitan antara keputusan kontroversial Kemendikbud terkait SKB 3 Menteri yang dirasa begitu sensitif terhadap urusan pakaian keagamaan.

    Ia menilai keputusan dalam SKB 3 Menteri memiliki problem yang sama dengan Peta Jalan Nasional 2020-2035 yaitu kontradiktif dan inkonsisten.

    Menurutnya, Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 dan 2 telah mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib membiayai. Pada perkembangannya, negara mewujudkan pasal tersebut melalui sistem Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    "Kita juga setuju sekolah tidak boleh diskriminasi dan memaksakan sesuatu. Tetapi mestinya kan bisa pendekatan yang tidak otomatis dengan pendekatan SKB. Karena kalau SKB itu diberlakukan bisa merambat pada yang lain," ujarnya.

    Haedar mengatakan Muhammadiyah sebagai bagian dari elemen bangsa Indonesia menghendaki kritik-kritik konstruktif terhadap Pemerintah. Ia pun memuji keterbukaan pemerintah untuk menerima kritik.

    Haedar berharap Pemerintah tak hanya mempertimbangkan aspek pragmatis terkait pasar dan ekonomi dalam perencanaan pendidikan. Justru sebaliknya harus memperhatikan dimensi idealis, aspek etik (moral) dan aspek fundamental sebagaimana tercantum dalam perangkat undang-undang di atasnya.

    "Harus ada konsep-konsep tandingan, harus ada narasi alternatif, ada pikiran tandingan yang lengkap dan itu konstruktif menurut saya. Nah kita uji nanti kalau ada konsep yang lengkap tapi (hasilnya) tetap berarti ada sesuatu yang keliru," katanya.

    Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Peta Jalan dirumuskan untuk memudahkan pengejawantahan salah satu tujuan nasional dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 'Agama' Dihilangkan dari Visi Pendidikan 2035, Ketua MUI: Malah Diganti Diksi 'Budaya'
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar