Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Setubuhi Anak Sendiri, Pria di Jambi Terancam Denda 5 Miliar

                                        Kriminal 06 March 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Ilustrasi/Pemerkosaan. (U-Report)

                                        Lancang Kuning - Sungguh bejat kelakuan seorang pria di Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro, Jambi. Dia tega menyetubuhi anak kandung sendiri di dalam rumah saat rumah sepi.

                                        Dari informasi yang dihimpun VIVA, modus pelaku terhadap anak perempuan yang masih berusia 14 tahun ini yakni menyuruh korban untuk memijit pelaku di dalam kamar. Namun karena nafsu yang sudah tidak tertahankan lagi, ia langsung menyetubuhi korban.

                                        Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, membenarkan ada seorang pria ditangkap oleh Polsek Mestong, Muaro Jambi, terkait kasus pencabulan terhadap anak sendiri.

                                        "Ya benar ada dan sudah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian," ujarnya, dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        Ardiyanto menyebutkan penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban ke Polsek Mestong dan Polsek Mestong mengetahui itu langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.

                                        "Pelaku sudah di sel tahanan Polsek Mestong dan akan diperiksa intensif lagi," katanya.

                                        Terpisah, Kapolsek Mestong, Iptu Shirlen, saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang pria ditangkap karena mencabuli anak kandung sediri. Setelah jadi tersangka, pelaku langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan.

                                        "Pencabulan pelaku terhadap korban yang merupakan anak kandung sendiri diketahui dari bulan April 2020 sekitar pukul 07.00 WIB hingga 2021, tepatnya di Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong Jambi," katanya.

                                        Shirlen menyebutkan pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri sudah cukup lama dan karena pelaku baru ditangkap akan diperiksa intensif lagi oleh penyidik.

                                        "Atas perbuatan pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda 5 miliar," katanya. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag
                                        Baca Juga
                                        • Miliki 6 Paket Sabu, Warga Tembilahan Terhendus di Dalam Sel
                                        • Polisi Tangkap Dua Pria Sedang Asyik Rekap Judi Sie Jie
                                        • Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
                                        • Diperiksa 6 Jam, Ahmad Dhani Dicecar 75 Pertanyaan Soal Utang Rp 400 Juta
                                        • Uus Si Pembawa Bendera HTI di Hari Santri Masih Berstatus Saksi
                                        • Kemendagri: 434 Kepala Daerah Terkena Kasus Hukum Sejak 2004
                                        • RS Indonesia di Gaza Terkena Serangan Udara Israel

                                        Beri penilaian untuk artikel Setubuhi Anak Sendiri, Pria di Jambi Terancam Denda 5 Miliar



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Biadap, Orang Tua Setubuhi Anak Tiri dari Umur 9 Sampai 16 Tahun
                                        Biadap, Orang Tua Setubuhi Anak Tiri dari Umur 9 Sampai 16 Tahun
                                        Kriminal11 May 2020
                                        Bejat, Pria di Jambi Perkosa Dua Anak Kandungnya
                                        Bejat, Pria di Jambi Perkosa Dua Anak Kandungnya
                                        Kriminal03 August 2021
                                        Terbakar Cemburu, SPG Cantik Terkapar Ditikam Pacar Berkali-kali
                                        Terbakar Cemburu, SPG Cantik Terkapar Ditikam Pacar Berkali-kali
                                        Kriminal18 May 2021
                                        Candu Film Porno, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 7 Tahun
                                        Candu Film Porno, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 7 Tahun
                                        Kriminal03 October 2020
                                        Kakek Digerebek Warga saat Setubuhi Anak di Bawah Umur
                                        Kakek Digerebek Warga saat Setubuhi Anak di Bawah Umur
                                        Kriminal13 February 2022

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan