Tindak Pedagangan Miras, Satpol PP Pekanbaru akan Berkoordinasi dengan Disperindag

Daftar Isi

    minuman keras ilustrasi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Satpol PP Kota Pekanbaru akan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Pekanbaru menertibkan pedagang yang menjual minuman keras di Kota Pekanbaru.

    Tindakan ini diambil setelah sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru bersama anggota Satpol PP Kota Pekanbaru menemukan puluhan botol minuman keras beralkohol berbagai jenis di salah satu toko Jalan Juanda.

    Saat itu juga dilakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol tersebut.Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, penyitaan ini dilakukan saat sidak bersama Komisi II DPRD Kota Pekanbaru.

    Miras yang disita ini terdiri dari kadar alkohol 5 persen hingga lebih dari 5 persen. "Kemarin kita temukan Minol saat sidak, kemudian kita lakukan penyitaan," kata Iwan, Rabu (3/3/2021).

    Ditanya seperti apa tindakan selanjutnya, Ia menjelaskan akan berkoordinasi dengan . Sebab, Ia belum paham apakah Perda terkait minuman beralkohol masih berlaku atau sudah tidak.

    "Untuk tindak lanjutnya, kita koordinasikan dengan Disperindag Kota Pekanbaru. Karena kitakan belum tahu apakah Perdanya masih berlaku atau sudah dicabut, inikan yang tahu Disperindag," jelasnya.

    Ada 2 botol Anggur Merah Gold, 2 botol Anggur Merah Martel, 2 botol Anggur Merah Kawa-kawa, 2 botol Asoka, 2 botol New Port, 2 botol Ketan Hitam, dan 2 botol Anggur Putih. Kemudian 2 botol Figur, 2 botol Kamput, 2 botol New Port biru, 2 botol New Port merah, 1 botol Drum, serta 2 botol Figur.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tindak Pedagangan Miras, Satpol PP Pekanbaru akan Berkoordinasi dengan Disperindag
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar