Daftar Isi
Foto: Barang bukti dari tangan pelaku.
Lancang Kuning - Peredaran narkoba di Kabupaten Inhil terbilang masih tinggi. Baru-baru ini, Polres Inhil menangkap 3 orang pelaku pengedar narkoba pada Sabtu (27/2/2021).
Mereka terdiri dari RF (37), warga Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, kemudian SB (26), warga Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan dan M (37) warga Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, dari ketiga tersangka, dua orang diantaranya terlebih dulu ditangkap, RF dan SB. Mereka ditangkap di depan rumah RF.
Barulah, setelah dilakukan pengembangan, jajaran Sat Intelkam dan Sat Narkoba akhirnya sukses membekuk M dirumahnya.
“Pengungkapan narkoba jenis sabu ini awalnya didapati informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di rumah RF," kata AKP Warno.
Dari tangan RF dan SB Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu total 7 paket sabu. Sedangkan M sebagai pemasok sabu.
“Semua barang bukti sudah kami amankan. Termasuk 4 unit handphone, 1 buah sepeda motor, serta uang tunai sebesar 732.000,” ungkapnya. (LK)
Komentar