Daftar Isi
Foto: Ketua Granat Inhu (tengah).
Lancang Kuning, INHU - Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengecam keras atas putusan majelis hakim PN Rengat yang memvonis bebas pelaku Narkotika dengan nama tenar 'Mak Gadi'.
Hal tersebut disampaikan oleh Wiston pandiangan, Ketua Granat Kabupaten Indragiri hulu kepada awak media, Sabtu (27/2).
Menurut Wiston, kesimpulan yang diambil hakim itu membuat catatan hitam bagi peradilan di Negeri ini terkhusus daerah Inhu akibatnya menjadi perbincangan publik dan kalangan masyarakat.
" Pemberantasan peredaran narkoba seakan hanya retorika saja. Ganda terakhir yang menjadi roh dalam pemeberantsan narkoba adalah putusan bijak para hakim berdasarkan keadilan, memang dalam persidangan hakim mempunyai kewenangan penuh untuk menerima atau menolak pencabutan keterangan tersangka. Disinilah buntut permasalahan yang menjadi krusial putusan bebas Mak Gadi," singkatnya.
Granat Inhu angkat bicara pasalnya, amar putusan hakim untuk terdakwa Hj. Nurhasanah alias Mak Gadi binti (alm) H. Sultan Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan altematif kedua.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Vonis untuk terdakwa itu dibacakan majelis hakim pada Kamis (25/2).
Dari pantauan granat tentang perjalan panjang bandar narkoba ini yang dikutip dari konferensi pers Polres Inhu pada tanggal 22 Juli 2020 lalu, sesuai dengan keterangan pelaku bernama Mak Gadi saat polisi lakukan pemeriksaan bahwa, pelaku mengakui bisnis yang dijalankannya itu sejak pada tahun 1990 hingga 2020.
Pengungkapan tersangka diduga bandar besar itu di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan jumlah pelaku sebanyak tujuh tersangka. Diantaranya, Ibu, anak dan menantu serta pembantu rumah tangga tak berkutik digerebek Sat Reskrim Narkoba Polres Inhu.
Masing-masing tersangka tersebut berinisial NRS (61) alias mak Gadih, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.
Sebelumnya, kasus ini terungkap saat anggota Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR selaku pembeli di jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Rengat. Dari hasil keterangan pelaku bahwa barang haram itu didapatkannya dari tersangka inisial NRS (Mak Gadih).
Tanpa berpikir panjang, personil Satres Narkoba yang dipimpin KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren langsung menuju rumah Mak Gadih tepatnya di Desa Kuantan Babu, Sampai di TKP, tim langsung menggerebek komplek perumahan keluarga besar Mak Gadi (tersangka) yang selama ini target Polres Inhu.
Pelaku sempat mengurung diri dan tak mau membuka pintu rumah saat polisi datang karena sekeliling kediaman pelaku penuh terpasang CCTV. Akhirnya polisi berinisiatif membuka pintu dengan cara didobrak.
Dalam penelusuran itu, akhirnya polisi berhasil mengamankan enam (6) pelaku di dalam rumah Mak Gadi. " NRS dan NS serta tersangka lainya ditemukan di dalam kamar. Sedangkan, pelaku inisial AN berhasil kabur. Akhirnya AN berstatus DPO.
Sedangkan barang bukti yang berhasil ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 116, 52 gram narkoba, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi ikut diamankan.
Wiston tegaskan bahwa Polres Inhu tidak mungkin memaksakan kasus ini untuk Mak Gadi terlibat padahal tidak terbukti. " Tersangaka ada 7 orang salah satu nya Mak Gadi. Jika memang tak terbukti sebagai bandar atau penikmat narkoba, paling tidak Mak Gadi mengetahui adanya pelaku narkoba karena Mak Gadi diamankan polisi bersama anak, menantu serta pembantu di rumahnya," ucapnya.
Untuk itu, Granat Inhu berharap kepada jaksa penuntut umum (JPU) lakukan kasasi. Sisi lain, Granat memberikan apresiasi kepada Polres Inhu sudah selalu mengungkap peredaran narkoba.
"Publik tau hari ini siapa yang benar dan siapa salah, banyak pelaku narkoba yang divonis puluhan tahun namun kali ini kok bebas, ada apa dengan PN Rengat," tutupnya. (Dan/LK)
Komentar