Djoko Tjandra Ungkap Alasan Ubah Nama Jadi Joe Chand

Daftar Isi

    Foto: Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa MA, Djoko Soegiarto Tjandra, mengaku pernah mengubah nama menjadi Joe Chan saat berada di Papua Nugini. (Antara Foto/M Risyal Hidayat)

    Lancang Kuning - Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Soegiarto Tjandra, mengaku pernah mengubah nama menjadi Joe Chan saat berada di Papua Nugini.

    "Saya mengganti nama dari Joko Soegiarto Tjandra menjadi Joe Chan di Papua Nugini," ujar Djoko saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/2).

    Direktur PT Era Giat Prima ini menjelaskan bahwa ia mengubah nama guna memudahkan interaksi sehari-hari di Papua Nugini yang biasanya menggunakan bahasa Inggris. Ia merasa 'Joe Chan' merupakan nama yang cocok.

    "Semua orang pakai bahasa Inggris itu. Joe itu stands for Joko. Chan itu nama Chinese saya. Jadi, saya pakai Joe Chan," tuturnya.

    Djoko berada di Papua Nugini tak lama setelah ia divonis bersalah dalam kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Dengan keberadaan di luar negeri, Djoko tak dapat dieksekusi.

    Ia kemudian menjadi buronan selama 11 tahun sebelum akhirnya ditangkap pada Juli 2020 lalu.Djoko mengaku lama tinggal di Malaysia dan Singapura usai dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pemerintah Indonesia.

    "Saya berdiam di Singapura dan komunikasi usaha saya semua melalui Singapura. Selanjutnya, saya menetap diri di Malaysia," katanya, dilansir LKC dari CNN Indonesia
    Com

    Djoko diadili atas tindak pidana suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar Rp7,35 miliar terkait pengurusan fatwa MA, dan dua jenderal polisi senilai Rp8,31 miliar guna membantu menghapus namanya dari DPO.

    Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

    Ia juga berencana untuk mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Djoko Tjandra Ungkap Alasan Ubah Nama Jadi Joe Chand
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar