Miliki Sabu, Warga Inhil Diringkus Aparat

Daftar Isi

     

    Foto: Pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu. 

    Lancang Kuning, INHIL - Satu orang warga Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan aparat Kepolisian setempat karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu, Selasa 9 Februari 2021. 

    Kapolres Inhil melalui Kasubbag Humas AKP Warno menjelaskan pihaknya menangkap pelaku di Jalan Yos Sudarso, Desa Tanah Merah. Dari tangan pelaku, disita barang bukti satu set bong, satu buah mancis, satu unit Handphone Vivo Hitam biru dan satu paket narkoba jenis sabu. 

    Warno mengatakan, 8 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB anggota Sat Intelkam Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial JH. Pelaku diduga sering melakukan transaksi narkoba dirumah adiknya di Jalan Yos Sudarso. 

    "Atas laporan informasi dari Sat Intelkam, informasi itu lalu disampaikan kepada Plh Kasat Intelkam. Kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku," kata Warno. 

    Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota kepolisian langsung mengamankan JH, didampingi Ketua RT dan warga setempat. "Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu. Barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Miliki Sabu, Warga Inhil Diringkus Aparat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar