Sri Mulyani Obral Lagi Insetif Pajak pada 2021, Ini Rinciannya

Daftar Isi

    Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

    Lancang Kuning – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan sejumlah insentif pajak yang akan diluncurkan pada 2021. Insentif-insentif itu masih akan diberikan untuk mendukung ketahanan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.

    Sri menyatakan secara spesifik insentif-insentif perpajakan itu akan mendorong daya beli masyarakat, memenuhi kebutuhan impor bahan baku produksi serta membantu arus kas perusahaan agar kembali beraktivitas.

    "Tujuannya adalah bagaimana untuk bisa meningkatkan ketahanan dari sektor usaha, terutama pada pendapatan serta kondisi arus kas dari dunia usaha yang tertekan akibat pasar atau demand melemah," katanya, Senin, 1 Februari 2021. 

    Secara umum, Sri mengungkapkan, insentif perpajakan itu merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan yang diberikan di dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) seperti keringanan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

    Kemudian, berkaitan dengan pembebasan dari pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25. Lainnya adalah perpanjangan PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi dan insentif PPh Final UMKM DTP dan percepatan restitusi PPN.

    Guna membantu beban biaya produksi dunia usaha, pemerintah juga menyediakan beberapa fasilitas kepabeanan agar memiliki daya saing yang lebih tinggi, seperti fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang tidak dikenakan pajak impor. 

    "Sementara itu, KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor," ujarnya, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Dukungan pemerintah pada dunia usaha dipastikan juga diberikan dalam bentuk belanja Pemerintah dan pembiayaan untuk meringankan beban debitur di tengah pandemi sekaligus menjaga kinerja debitur. 

    Insentif yang diberikan untuk itu, di antaranya kebijakan keringanan biaya listrik berupa pembebasan biaya rekening minimum dan abonemen akan diperpanjang, termasuk pemberian subsidi bunga KUR dan non-KUR untuk meringankan beban dunia usaha.

    Dukungan Pemerintah lainnya diberikan dalam bentuk penyediaan fasilitas pengelolaan limbah, khususnya untuk kawasan industri pada sektor tertentu, seperti tekstil dan produk tekstil.

    Selain itu, beberapa program prioritas yang sudah akan diimplementasikan Pemerintah di tahun 2021 diharapkan dapat mendorong penguatan kinerja di beberapa sektor usaha. Program pengembangan kawasan industri, misalnya.

    "Diharapkan dapat menarik investasi potensial dan mendorong penguatan sektor industri manufaktur serta membantu pengembangan ekonomi daerah," ucap dia.

    Program padat karya dipastikan juga akan terus dilanjutkan untuk pengembangan fasilitas bagi sektor pertanian tanaman pangan, perikanan dan energi. Termasuk untuk program food estate

    Di sisi pembiayaan, pemerintah memberikan dukungan bagi dunia usaha berupa penjaminan kredit. Skema ini diberikan agar dunia usaha dapat bertahan menghadapi pandemi. 

    Pemberian penjaminan kredit oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan keyakinan bagi perbankan maupun perusahaan pembiayaan untuk dapat turut mendorong pemulihan kinerja dunia usaha melalui pemberian kredit atau dukungan pembiayaan. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sri Mulyani Obral Lagi Insetif Pajak pada 2021, Ini Rinciannya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar