Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Kasus Narkoba, Anak Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara

                                        Hukum 22 January 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Sidang vonis anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Akmal Syuhairudin Jamil.

                                        Lancang Kuning - Anak Wakil Wali Kota TangerangSachrudin, Akmal Syuhairudin Jamil, yang tersandung kasus penyalahgunaan narkobajenis sabu-sabu, akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 21 Januari 2021.

                                        Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pada Akmal hukuman pidana penjara 8 bulan bersama 3 orang rekannya SY, MT dan DS.

                                        Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, yang menutut masing-masing terdakwa 10 bulan penjara dan 12 bulan terhadap terdakwa DS.

                                        "Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan. Demikianlah diputuskan," kata Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo dalam pembacaan vonis di ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.

                                        Atas keputusan tersebut, terdakwa berhak menerima, menyatakan banding atau menyerahkan kepada kuasa hukum.

                                        Kuasa Hukum terdakwa, Sri Afriyani, mengatakan sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang memvonis para terdakwa dengan adil. Menurutnya, vonis tersebut sudah sesuai dengan keinginan keluarga.

                                        "Kita tim penasihat hukum puas, alhamdulillah hasilnya bagus. Terima kasih majelis hakim, teman-teman media yang sudah mengawal persidangan dari awal sampai akhir. Kami menerima dengan baik putusan tersebut sudah sesuai dengan keinginan keluarga," ujarnya,  dilansir LK dari Viva.co.id.

                                        Sebelumnya, AKM dan tiga orang rekannya dijerat pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Kasus Narkoba, Anak Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Anak Wakil Wali Kota Tangerang Ditangkap terkait Sabu, Ditahan di Polda Metro
                                        Anak Wakil Wali Kota Tangerang Ditangkap terkait Sabu, Ditahan di Polda Metro
                                        Hukum09 July 2020
                                        Mahkamah Agung Sunat Hukuman Wawan Jadi 5 Tahun Penjara
                                        Mahkamah Agung Sunat Hukuman Wawan Jadi 5 Tahun Penjara
                                        Hukum20 July 2021
                                        Habib Bahar Divonis 7 Bulan Penjara, Ini Permintaan Hakim
                                        Habib Bahar Divonis 7 Bulan Penjara, Ini Permintaan Hakim
                                        Hukum01 September 2022
                                        Korupsi Bansos, Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara
                                        Korupsi Bansos, Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara
                                        Hukum01 September 2021
                                        Jadi Kurir Narkoba, Oknum Polisi Dihukum Mati
                                        Jadi Kurir Narkoba, Oknum Polisi Dihukum Mati
                                        Hukum30 September 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan