Tahun 2020, Satker Pidum Kejari Inhu Tuntaskan 217 Perkara Narkotika

Daftar Isi

     

    Foto: Yulianto Aribowo, SH, MH, Kasi Pidum Kejari Inhu

    Lancang Kuning, INHU - Pencapaian kinerja bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau selama satu tahun terakhir mengalami kenaikan perkara dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terlihat berdasarkan data ucap Furqon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH, Kamis (14/1). 

    Menurut Yulianto Aribowo, perkara yang telah disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Rengat di tahun 2020 sebanyak 414 perkara. Sedangkan di tahun 2019 hanya 308 perkara. 

    Dari jumlah kasus itu, perkara narkotika yang tertinggi disidangkan sebanyak 217 perkara dengan 229 tersangka. Namun, di tahun 2019 hanya 169 perkara dengan 174 tersangka. 

    " Berdasarkan pengakuan pelaku di kursi pesakitan, tersangka kebanyakan penikmat serta perantara narkoba," ucapnya. 

    Selanjutnya disusul kasus orang dan harta benda (oharda). Perkara ini mengalami penurunan di tahun 2020 sebayak 121 perkara dengan tersangka 130. Di tahun 2019 berjumlah 122 kasus dengan 130 tersangka. 

    Sedangkan perkara tindak umum lainya seperti kasus asusila, perlindungan anak, UU Minerba dan karhutla turun pada tahun 2020. Dimana, satu tahun terakhir hanya 76 kasus dengan 91 tersangka. Tapi di tahun 2019 sebayak 17 kasus dengan 31 tersangka. 

    Dengan naiknya angka kejahatan kasus narkotika, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menghimbau kepada generasi muda agar menjauhi barang haram tersebut. (Dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tahun 2020, Satker Pidum Kejari Inhu Tuntaskan 217 Perkara Narkotika
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar