Materai Rp6 Ribu dan Rp3 Ribu Masih Bisa Dipakai, Ini Syaratnya

Daftar Isi


    Foto: Materai 6000 dan 3000. (law-justice.co)
     

    Lancang Kuning, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa tarif bea meterai yang berlaku mulai 1 Januari 2021 adalah senilai Rp10.000. Hal itu telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

    Meski demikian, DJP memberlakukan masa transisi untuk melakukan sosialisasi sekaligus menghabiskan stok meterai tempel Rp3.000 dan Rp6.000 yang masih ada di tengah-tengah masyarakat. Sehingga meterai lama itu masih bisa digunakan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, untuk itu diatur mengenai mekanisme penggunaan meterai tempel tersebut. Caranya adalah dengan menempelkan dua meterai tersebut sekaligus minimal senilai Rp9.000.

    "Tarif Bea Meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai 1 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," kata dia kepada VIVA, Senin, 3 Januari 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Hestu menjelaskan cara penggunaannya, yaitu dengan menempelkan meterai Rp6.000 dan Rp3.000, dua tempel meterai Rp6.000 atau tiga tempel meterai Rp3.000. Metode ini ditegaskannya akan berlaku sampai akhir 2021.

    "Maka penggunaan meterai saat ini adalah dengan menempelkan meterai Rp6.000 dan Rp3.000, 2 x Rp6.000 atau 3 x Rp 3 ribu. Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021," tegas Hestu.

    Sebagai informasi pemberlakuan bea meterai Rp10.000 merupakan hasil dari rapat paripurna DPR VI masa persidangan I 2020-2021, yang membahas mengenai Undang Undang Bea Materai yang menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985.

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pemerintah memberikan masa transisi untuk menerapkan bea meterai dengan tarif tunggal Rp10 ribu sepanjang 2021.

    "Kalau enggak ada 3000, yang ditempel 6000 dua atau Rp12 ribu. Ini yang kita coba transisi karena meterai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar. Ini yang kita gunakan, jadi kita transisikan," kata Suryo. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Materai Rp6 Ribu dan Rp3 Ribu Masih Bisa Dipakai, Ini Syaratnya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar