Sindir Menag di Twitter, Said Didu Dilaporkan ke Polisi

Daftar Isi

    Foto: Mantan Menteri BUMN Muhammad Said Didu.

    Lancang Kuning,  JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu kembali dilaporkan Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga menghina Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

    Didu dilaporkan oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang Ansor Jagakarsa Wawan atas nama pribadi ke Baresrim Polri.

    Adapun isi cuitan Said Didu melalui akun Twitter @msaid_didu yang diduga menghina Gus Yaqut ialah: 'Terima kasih atas penjelasan mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bpk Presiden inginkan Menag utk "menggebuk" islam. Sekali lagi terima kasih'.


    "Tadi kami telah melaporkan hari ini alhamdulillah sudah diterima Bareskrim. Jadi kita laporkan akun twitter Muhammad Said Didu," kata Wawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/12), dilansir LKC dari CNN Indonesia.com

    Dalam perkara ini, Wawan menuturkan bahwa laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 23 Desember 2020.

    Menurutnya, laporan itu dibuat karena pernyataan Said tersebut dinilai terlalu menghakimi Gus Yaqut. Padahal, kata dia, Ketua Umum GP Anshor itu baru saja dilantik menjadi Menteri Agama.

    "Itu, isi Twitternya itu sudah di screenshot mengenai bahwa bapak presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam. Ini kita bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA, yang kedua tentang 207 KUHP penghinaan terhadap penguasa," ucap dia.

    Oleh sebab itu, Wawan menduga bahwa telah terjadi pelanggaran dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan antar golongan (SARA) serta kejahatan terhadap penguasa umum.

    Hal ini, kata dia, sesuai dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 207 KUHP.

    Ini bukan pertama kalinya Didu berkasus di Bareskrim. Dia juga pernah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Luhut Binsar Panjaitan. Laporan tersebut dibuat kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April.

    Polemik Said dan Luhut bermula melalui sebuah video yang diunggah Said di kanal YouTube pribadinya dengan judul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang".

    Video tersebut kemudian disomasi oleh Luhut dan meminta Said untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat (3/4), atau akan berujung pada jalur hukum. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sindir Menag di Twitter, Said Didu Dilaporkan ke Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar