Kronologis Dua Anggota Polisi Dianiaya Saat Bubarkan Aksi 1812

Daftar Isi


    Foto: Kerumunan aksi 1812 di Simpang Tanjung Raya 1 Kecamatan Pontianak Timur Jumat, 18 Desember 2020. (VIVA/Ngadri)



    Lancang Kuning – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Donny Charles Go menyatakan, ada dua anggota polisi yang mendapat penganiayaan saat membubarkan kerumunan aksi 1812 di Simpang Tanjung Raya 1 Kecamatan Pontianak Timur Jumat sore, 18 Desember 2020.

    "Dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa serangan dan penganiayaan. Saat ini kedua anggota polisi tersebut sedang menjalankan rawat inap di rumah sakit Bhayangkara,"ujar Dony kepada VIVA pada Sabtu, 19 Desember 2020.

    Baca juga: Jokowi Ajak Isi Medsos dengan Keteduhan dan Kesejukan


    Ia menjelaskan, terjadinya penganiayaan berawal massa aksi melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpang jalan Tanjungraya 1. Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa.

    Baca juga: Rahasia Air Laut Berwarna Biru

    "Pada saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut tiba tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul. Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," ujar Dony, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Lebih lanjut, kata Dony, bahwa pelaku pemukulan dan penganiayaan berinisial RDS (21) tersebut sudah di amankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada malam harinya. 

    Baca juga:  Mulut Comel Jose Mourinho Kini Serang Juergen Klopp


    “Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. 

    Dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Pelaku terancam dikenakan pasal Pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP.

    Seperti diketahui, massa Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah organisasi masyarakat lain menggelar aksi demonstrasi untuk menyuarakan pembebasan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Aksi itu dinamakan 1812 karena digelar Jumat, 18 Desember 2020.

    Selain menuntut pembebasan Habib Rizieq, mereka mau menyuarakan keadilan terkait tewasnya 6 laskar khusus FPI karena ditembak polisi.

    Namun, belum sempat sampai ke sekitar Istana Merdeka, pengunjuk rasa langsung diminta bubar bahkan dipukul mundur oleh aparat kepolisian. Ratusan pendemo diamankan dalam aksi tersebut karena dianggap melanggar protokol kesehatan, yakni memunculkan kerumunan. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kronologis Dua Anggota Polisi Dianiaya Saat Bubarkan Aksi 1812
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar