Status Tersangka Habib Rizieq, FPI Sebut Ada Arah Kriminalisasi

Daftar Isi


     

    LANCANGKUNING.COM-Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menduga penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, merupakan bentuk kriminalisasi.

    "Kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut, sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," kata Aziz kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/12).

    Meski begitu, dia menyatakan bahwa pihaknya masih akan berdiskusi untuk menyikapi penetapan tersangka tersebut.

    "Kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut," katanya.

    Polisi sebelumnya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu. Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    "Penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) disangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

    Tim hukum FPI, Ichwan Tuankotta dilansir dari CNNindonesia, mengaku keberatan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan.

    Dia mempertanyakan dasar apa yang digunakan pihak kepolisian sehingga menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Ia menyatakan bahwa Rizeq selama ini belum pernah diperiksa pihak kepolisian berkaitan dengan kasus tersebut.

    Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas(Sekretaris Panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggungjawab Keamanan Acara), Sobri Lubur (Penanggungjawab Acara), Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).

    Untuk lima tersangka itu dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

    Rizieq sudah dua kali absen pemanggilan polisi untuk dimintai keterangannya soal kasus kerumunan tersebut. Meskipun demikian, FPI menyatakan seharusnya polisi mengakomodasi alasan Rizieq tak hadir dalam dua kesempatan pemeriksaan tersebut.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Status Tersangka Habib Rizieq, FPI Sebut Ada Arah Kriminalisasi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar