Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Status Tersangka Habib Rizieq, FPI Sebut Ada Arah Kriminalisasi

                                        Berita 10 December 2020 Author : Ridha M Haztil



                                         

                                        LANCANGKUNING.COM-Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menduga penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, merupakan bentuk kriminalisasi.

                                        "Kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut, sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," kata Aziz kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/12).

                                        Meski begitu, dia menyatakan bahwa pihaknya masih akan berdiskusi untuk menyikapi penetapan tersangka tersebut.

                                        "Kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut," katanya.

                                        Polisi sebelumnya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu. Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

                                        "Penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) disangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

                                        Tim hukum FPI, Ichwan Tuankotta dilansir dari CNNindonesia, mengaku keberatan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan.

                                        Dia mempertanyakan dasar apa yang digunakan pihak kepolisian sehingga menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Ia menyatakan bahwa Rizeq selama ini belum pernah diperiksa pihak kepolisian berkaitan dengan kasus tersebut.

                                        Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas(Sekretaris Panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggungjawab Keamanan Acara), Sobri Lubur (Penanggungjawab Acara), Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).

                                        Untuk lima tersangka itu dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

                                        Rizieq sudah dua kali absen pemanggilan polisi untuk dimintai keterangannya soal kasus kerumunan tersebut. Meskipun demikian, FPI menyatakan seharusnya polisi mengakomodasi alasan Rizieq tak hadir dalam dua kesempatan pemeriksaan tersebut.(rie)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Status Tersangka Habib Rizieq FPI Sebut Ada Arah Kriminalisasi
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Status Tersangka Habib Rizieq, FPI Sebut Ada Arah Kriminalisasi



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara: Jadi Catatan Sejarah
                                        Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara: Jadi Catatan Sejarah
                                        Berita13 January 2021
                                        3 Kasus Seret Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka
                                        3 Kasus Seret Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka
                                        Berita11 January 2021
                                        Sekjen PKS dan Waketum Gerindra Siap Menjamin Penangguhan Penahanan HRS
                                        Sekjen PKS dan Waketum Gerindra Siap Menjamin Penangguhan Penahanan HRS
                                        Berita13 December 2020
                                        Munarman: Belum Ada Surat Perintah Penahanan Habib Rizieq
                                        Munarman: Belum Ada Surat Perintah Penahanan Habib Rizieq
                                        Berita12 December 2020
                                        Polisi Usir Mobil Pendukung Habib Rizieq yang Masuk Markas Polda
                                        Polisi Usir Mobil Pendukung Habib Rizieq yang Masuk Markas Polda
                                        Berita12 December 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan