Catut Kementerian PUPR, Pecatan PNS di Aceh Tipu Warga

Daftar Isi

    Foto: Dirreskrimum Polda Aceh menunjukkan SPK bodong milik pelaku penipuan

    Lancang Kuning – Personel Polda Aceh menangkap tiga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus proyek pembangunan rumah duafa. Ketiganya berinisial JK (50 tahun), M (41 tahun) dan R (46 tahun).

    Aktor utama yang merancang aksi penipuan itu adalah JK, seorang pecatan PNS karena kasus korupsi. Dalam memuluskan aksinya, ia membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kementerian PUPR dan rencana anggaran biaya (RAB), yang belakangan surat tersebut bodong.

    SPK dan RAB bodong itu digunakan JK untuk meyakinkan para korbannya untuk pelaksanaan pembangunan rumah duafa dari Kementerian PUPR. Bahkan JK mengendalikan aksi penipuan itu dari dalam lapas, seperti dilansir oleh Viva.

    Namun, sebelum dibangun, JK meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi ke korbannya melalui tersangka lainnya, M dan R.

    Peran M dan R berupa turun ke desa-desa untuk mengelabui masyarakat bahwa rumah yang akan dibangun itu merupakan program bantuan dari Kementerian PUPR.  

    “Setiap orang ditawari akan dapat bantuan rumah duafa dari program Kementerian PUPR, kemudian dikeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK), tapi harus keluarkan uang Rp2 sampai Rp4 juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Sony Sanjaya, kepada wartawan, Kamis 3 Desember 2020.

    Hanya saja, setelah uang diberikan kepada pelaku, rumah tak kunjung dibangun. Sejak 2019 beraksi, JK dan rekannya sudah menipu 20 warga dari sejumlah daerah di Aceh. Mereka sudah meraup keuntungan Rp230 juta dari seluruh korban.

    Merasa ditipu, para korban akhirnya membuat laporan ke Polda Aceh. Atas laporan itu, polisi berhasil menangkap M dan R di lokasi berbeda di Banda Aceh. Dari keterangan keduanya, Sony menduga masih banyak korban yang belum melapor.

    "Korban yang terdata baru 20 orang, dari Lhokseumawe dan Pidie. Ini bisa saja bertambah, namun belum melapor,” ujarnya.

    Sony mengimbau warga agar tidak mudah percaya dengan tawaran-tawaran bantuan yang menggiurkan, apalagi diminta dana sebagai tanda jadi. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Catut Kementerian PUPR, Pecatan PNS di Aceh Tipu Warga
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar