Yusril: Masih Ada Upaya Hukum Banding dan Kasasi untuk HTI

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM - Menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak gugatan HTI terhadap pemerintah terkait pencabutan badan hukum organisasi, pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan masih ada upaya hukum banding dan kasasi sampai putusan pengadilan tentang pencabutan badan hukum HTI memiliki kekuatan hukum tetap.

    "Bisa saja nanti Pemerintah kalah di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung," kata Yusril dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (8/5).

    Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menilai HTI terbukti telah menyusun undang-undang dasar atau konstitusi untuk membentuk negara Islam. Atas dasar itu hakim menyatakan HTI bukan hanya perkumpulan berbadan hukum atau dakwah semata.

    Hakim juga menilai tindakan pemerintah mencabut badan hukum HTI sudah benar karena sepak terjang HTI bertentangan dengan Pasal 59 ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti undang Undang No 2 tahun 2017 tentang Ormas. (LK/Cnnindonesia)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Yusril: Masih Ada Upaya Hukum Banding dan Kasasi untuk HTI
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar