Berkas Pidana Pemilu Kades Tajir Inhu Diserahkan ke Jaksa

Daftar Isi

    Foto: Istimewa 

    Lancang Kuning, INHU - Berkas pelanggaran tindak pidana Pemilu dinyatakan lengkap oleh penyidik Gakkumdu dari Polres Indragiri Hulu (Inhu). Akhirnya, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu, pada Kamis (19/11/2020) sekira pukul 14.00 WIB. 

    Sebagaimana diketahui, tersangka Edi Priyanto yang merupakan Kepala Desa Talang Jerinjing (Tajir), Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu itu diduga mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu Paslon Pilkada.

    Plt Kajari Inhu, Furkon Syah Lubis SH MH, melalui Kasi Pidum Kejari Inhu, Yulianto Aribowo SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaaan Negeri Inhu.

    "Benar, sudah dilimpahkan ke kami. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan," ungkap Kasi Pidum.

    Untuk diketahui, tersangka tersebut sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu oleh tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu, Nomor Urut 4, Irjen Pol (P) H Wahyu Adi - Hj Supriati atas video durasi 35 detik bersama salah satu organisasi menyatakan dukungan ke paslon bupati dan wakil bupati dari nomor urut 2. 

    " Benar, laporannya telah kita masukan ke Bawaslu Inhu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dengan nomor laporan: 002/PL/PB/KAB/04.05/X/2020, tanggal 20 Oktober 2020," ungkap Herry Purnama selaku Sekretaris Tim Partai Koalisi Pemenangan Wahyu Adi - Hj Supriati. 

    Menurut Herry, apa yang dilakukan Kades Talang Jerinjing jelas telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan itu adalah bagian dari tindak pidana. (Dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Berkas Pidana Pemilu Kades Tajir Inhu Diserahkan ke Jaksa
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar