Bapenda Riau Raup Rp 943 Miliar dari Pajak Ranmor

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi Plat BM 

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Bapenda Riau sejauh ini telah meraup Rp943 miliar lebih dari pajak kendaraan bermotor (Ranmor) pasca dilakukannya pemutihan denda. 

    Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Riau Herman, saat dikonformasi realisasi pajak Ranmor, Senin (16/11/20). Menurutnya, total uang yang diperoleh pihaknya Rp943 miliar.

    "Dari total target pajak Ranmor Rp1,20 triliun lebih, sudah terealisasi Rp943 miliar lebih. Atau elah terealisasi 92,41 persen," kata Herman di Kantor Gubernur Riau.

    Herman mengakui, kebijakan untuk pemutihan denda pajak sangat berpengaruh dengan antusiasnya pemilik Ranmor melunasi pajaknya. Dia yakin, hingga batas waktu pembayaran pajak akan tercapai.

    "Saya berkeyakinan dengan sisa waktu yang ada akan tercapai target 100 persen. Insya Allah, mudah-mudahan," harapnya, dikutip dari mediacenterriau.

    Terkait pendapatan khusus untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Herman mengakui ada sedikit penurunan. Hal ini disebabkan adanya kebijakan pemtihan denda pajak Ranmor tersebut.

    Menurutnya, dengan adanya kebijakan itu maka pajak Ranmor akan mengalami peningkatan pendapatannya. Sementara untuk pajak BBNKB akan menurun. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bapenda Riau Raup Rp 943 Miliar dari Pajak Ranmor
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar