Di Inhu, Tiga Penambang Galian C Ditangkap Polisi

Daftar Isi

    Foto: Alat berat tambang ilegal saat beroperasi menggali tanah urug bersama armada angkutan tanah 

    Lancang Kuning, INHU - Tiga tersangka pelaku penambangan galian C jenis tanah urug serta tanah timbun tanpa izin ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Indragiri Hulu, Riau, Rabu (11/11). 

    Penangkapan pelaku kegiatan ilegal tersebut di Jalan Elak Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu. Dengan masing-masing tersangka berinisial ZKN (48) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu yang berperan sebagai pemilik usaha penambangan illegal. 

    Sedangkan ANT (35), warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu berperan sebagai operator alat berat dan JYT (49) warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu selaku pembeli tanah urug dan kemudian dijual kembali. 

    Menurut AKBP Efrizal, pada Jumat (13/11) bahwa, penambangan tanah urug tersebut adalah tindak pidana yang sudah memiliki alat bukti dengan menetapkan tiga tersangka.

    " Tak hanya tiga tersangka yang diamankan. Tapi, barang bukti berupa satu unit alat berat Exsavator merk Komatsu warna kuning. Satu unit mobil truk cold diesel jenis Mitsubishi PC 100 nopol BM 8641 BA," ucapnya. 

    Selanjutnya, untuk tersangka ANT selaku operator alat berat akan disangkakan pasal 158 Jo pasal 37 Jo Pasal 48 Jo Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 74 (1),(5) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun  2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Sedangkan untuk tersangka JYT akan disangkakan pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun  2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
    Pasal 158 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan
    tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

    Kemudian, Pasal 161 yang berbunyi
    setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Di Inhu, Tiga Penambang Galian C Ditangkap Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar