Ajak KPK, Wamen ATR Bertekad Berantas Mafia Tanah

Daftar Isi


    Foto: Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra. (ANTARA FOTO)


    Lancang Kuning – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra, berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi. Niat itu disampaikan Surya terkait rencana kemeteriannya memberantas mafia tanah yang kini masih merajelala.

    Baca juga:  Hari Ini, Pasien Sembuh Covid-19 Riau Bertambah 355 Orang

    Usul itu awalnya datang dari mantan Plt Pimpinan KPK yang juga kini anggota Komisi II DPR, Johan Budi bersamaan dengan Surya yang hadir dalam webinar Cokro TV.
     

    Baca juga:  Update 7 November, 13.040 Pasien Covid-19 di Riau Telah Sembuh

    "Saya punya usul kerja sama dengan KPK dalam domain pencegahan berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah," kata Johan, seperti dikutip VIVA, Sabtu 7 November 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id


    Baca juga:  WHO Imbau Contoh Indonesia, Menkes Terawan Sukses Tangani COVID-19?

    Surya Tjandra menyambut baik, supaya usulan pelibatan KPK dalam reformasi agraria yang di dalamnya juga termasuk penyelesaian sengketa tanah. Menurut dia, pemberantasan mafia tanah memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Perlu dukungan semua pihak.

    Lebih lanjut, pihaknya juga sedang mempersiapkan Satgas Mafia Tanah dengan menggandeng Kejaksaan Agung.


    "Saya kira setuju tawaran mas Johan untuk kerja sama dengan KPK. Kita perlu dukungan semua pihak selain dengan polisi soal mafia tanah," ujar Surya.

    Surya Tjandra tidak memungkiri ada keterlibatan oknum di internal BPN dalam beberapa kasus sengketa tanah. Salah satu peserta diskusi, Rudi Valinka, yang membongkar permasalahan tanah di Jakarta Timur melibatkan Benny Tabalujan. Benny Tabalujan sudah berstatus tersangka oleh Polda Metro Jaya dan kini menyandang status DPO.

    "BPN memang dalam posisi agak bingung, jadi kadang menjadi pelaku, dan korban. Ke depan perbaikan pelayanan menjadi yang utama," ujar dia.

    Dalam acara tersebut, Kasubdit Harta Benda Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyaputera, membenarkan bahwa Benny Tabalujan berstatus DPO dengan laporan tahun 2018. 

    Sekadar diketahui, Benny Tabalujan belum pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Diduga yang bersangkutan bekerja sama dengan oknum BPN dengan menerbitkan surat ukur tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

    "Sudah menerbitkan status DPO bagi Benny dan sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk membawa Benny dari Australia," kata dia. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ajak KPK, Wamen ATR Bertekad Berantas Mafia Tanah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar