Bupati Bengkalis non-aktif Muhammad Positif Covid-19

Daftar Isi

    Muhammad saat pelimpahan tahap II dari Ditreskrimsus Polda Riau

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Bupati Bengkalis non-aktif Muhammad positif terkonfirmasi Covid-19. Saat ini tengah menjalani isolasi dan perawatan di RS Bhayangkara, Polda Riau, di Jalan Kartini, Pekanbaru.

    "Tersangka M (Muhammad,red) memang positif terkonfirmasi Covid-19, saat ini tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara," ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Selasa (3/11/2020) di Pekanbaru. 

    Atas kondisi ini, sambung Muspidauan, pihaknya terpaksa menunda pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kendati, surat dakwaannya telah rampung disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dengan demikian dikatakan Muspidauan, dikutip dari riaupos.co,  penahanan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau semasa Gubernur Riau Annas Maamun ini ditambah 30 hari kedepan, disebabkan pelimpahan berkasa perkaranya ditunda, setelah menjalani masa penahanan 20 hari.

    Perkara Muhammad sebelumnya telah memasuki.pelimpahan tahap II, setelah berkasnya diyatakan lengkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
      
    Mantan duet, Amril Mukminin ini ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

    Bahkan, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan dimasukkan Polda Riau sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu. Langkah ini, lantaran Muhammad mangkir tiga kali dari panggilan penyidik. 

    Selang lima bulan kemudian, pelarian Muhammad terhenti. Ia berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya. Kini, Plt Bupati Bengkalis nonaktif sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau sejak, Jum'at (7/8) lalu.

    Tiga hari kemudian, penyidik melimpahkan berkas perkara Muhammad ke Kejaksaan usai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. 

    Diketahui selama berstatus buronan, pria yang sebelumnya juga Wakil Bupati Bengkalis itu hidup berpindah hotel ke hotel dari satu kota ke kota lainnya di Indonesia. Muhammad diketahui sempat menetap di Pekanbaru dan pindah ke Jakarta. Selama berada di Jakarta, keberadaannya terendus dan memutuskan melarikan diri ke Bandung (Jawa Barat) hingga ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

    Bahkan, dalam masa itu Muhammad pernah melakukan upaya hukum praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun, angan-angannya untuk lolos dari jeratan hukum kandas setelah hakim tunggal Yudissilen menolak permohonan Muhammad.

    Dalam amar putusan itu, Yudissilen membacakan sejumlah pertimbangan putusan. Di antaranya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).(rie)

     

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bupati Bengkalis non-aktif Muhammad Positif Covid-19
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar