Tersangka Kebakaran Kejaksaan Tak Ditahan

Daftar Isi


    Foto: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo. (Viva)



    Lancang Kuning, JAKARTA – Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, yakni NH yang merupakan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan usai diperiksa pada Senin, 2 November 2020.

    “Penyidik tidak menahan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo, saat dihubungi wartawan pada Selasa, 3 November 2020.

    Menurut dia, penyidik punya pertimbangan kenapa tidak menahan tersangka NH. Itu karena, lanjut Ferdy, pelaku NH selama proses penyidikan dan pemeriksaan bersikap kooperatif dan ada juga jaminan dari tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.


    “Ada jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung,” ujarnya, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Selain itu, Ferdy mengatakan tersangka NH menjalani pemeriksaan hampir 11 jam, mulai dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan 110 pertanyaan. Tentu, proses pemeriksaan mematuhi protokol kesehatan dan rapid gen test.

    “Pemeriksaan tersangka terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020,” tandasnya.


    Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

    Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

    Sementara, penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tersangka Kebakaran Kejaksaan Tak Ditahan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar