Begini Cara Polsek Concong Tangkap Pengedar 17 Paket Sabu

Daftar Isi

     

    Foto: Tersangka ZAB dan barang bukti. 

    Lancang Kuning, INHIL - ZAB (48 Tahun) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dirumah pelaku saudara inisial IP, Jumat (30/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB. 

    Awal mulanya, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku inisial IP sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari hasil informasi tersebut, Polsek Concong langsung melakukan penyelidikan. 

    "Saat kita grebek rumah pelaku IP, dia berhasil kabur lewat pintu belakang rumah. Sedangkan pelaku satunya lagi inisal ZAB berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu," kata Kapolres Inhil melalui Kapolsek Concong IPTU Heriman Putra, Sabtu (31/10). 

    Kapolsek menambahkan, untuk pelaku IP masih dalam pengejaran Polsek Concong alias masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini, pelaku dan barang bukti 17 paket sabu ukuran sedang telah dibawa ke Mapolsek Concong guna penyidikan lebih lanjut. 

    Selain itu, petugas juga membawa barang bukti lainnya berupa satu unit unit handphone Merk Xiaomi Redmi 8 warna Merah, dua buah gunting penjepit kemasan sabu, uang tunai Rp 1 juta rupiah, satu buah alat penghisap sabu dan plastik bening kosong yang akan digunakan untuk mengemas sabu. (LK/Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Begini Cara Polsek Concong Tangkap Pengedar 17 Paket Sabu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar