Bawa Sabu dan Pil Ektasi, Pria di Inhil Diringkus Polisi

Daftar Isi


    Foto: Pelaku PR 
     

    Lancang Kuning, INHIL - Polsek Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu inisial PR (42 Tahun), Rabu (28/10/2020). 

    Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kasubag Humas AKP Warno menjelaskan awalnya masyarakat menginformasikan adanya seorang pria yang ingin bertransaksi narkoba di Kelurahan Kota Baru, Reteh. 

    Berbekal informasi itu, Kapolsek Keritang AKP Martunus memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, malam itu juga Unit Reskrim Polsek keritang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda Delni Atma Saputra bersama anggota langsung melakukan pengintaian terhadap PR. 

    "Mengetahui dirinya telah diintai dan didatangi pihak kepolisian, PR langsung membuang sesuatu kebawah jembatan di Parit Nangka," tambah Kapolsek Keritang. 

    Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita barang bukti berupa satu  bungkus plastik bening ukuran besar dibungkus kertas tisu yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga shabu dan satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan ¼ (seperempat) pil berwarna merah yang diduga ekstasi. 

    Kemudian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Keritang guna penyidikan lebih lanjut. "Shabu yang berhasil diamankan seberat 1.01 gram dan ekstasi seberat 0.09 gram," tandasnya. (LK/Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bawa Sabu dan Pil Ektasi, Pria di Inhil Diringkus Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar