Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM-Sungguh sadis.perbuatan seorang pria berinisial.SA (34) yang tega membunuh FS (25) teman kencannya dan kemudian membuangnya ke dalam kandanh buaya di Kaltim.
"SA sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal berlapis (Pasal) 340 (KUHP), (Pasal) 338 (KUHP), dengan ancaman hukuman mati. Pembunuhan berencana," ujar Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, Selasa (27/10/2020) seperti dikutip dari detik.com.
Polisi saat ini masih mendalami keterangan dari SA (34) pria yang membunuh FS (25) dan membuang tubuh wanita cantik ini ke dalam kandang buaya di Berau, Kalimantan Timur.
SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia sedang dibawa ke Berau, Kaltim, setelah ditangkap di Katingan, Kalteng pada Minggu (25/10/2020).
"(Pasal) 340 (KUHP), (Pasal) 338 (KUHP), ancaman hukuman mati. Pembunuhan berencana," ujar Kapolres.
Edy mengatakan SA mulanya mem-booking FS. Setelah karaoke, keduanya lalu pergi. Sebelum membunuh korban, SA bersetubuh dengan FS di mobil.
"Kan dia ini setelah karaoke itu, dia mau ke tempat yang kedua, mau hubungan badan lagi ke tempat kedua ini, saat di jalan dia berhenti beli tali sama beli lakban. Baru ke lokasi, dia ke lokasi berhubungan badan lagi di mobil, setelah hubungan badan ini lah dijerat lehernya pakai tali," ujarnya.(rie)
Komentar