Daftar Isi
Foto: Ratusan kardus rokok ilegal yang diamankan BC Kepri dalam kapal KLM Pratama. (Ist)
Detik Kabar, Karimun - Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 juta batang rokok ilegal atau senila sekitar Rp 37,2 miliar di Perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan.
Upaya pengawasan di wilayah perairan Timur Sumatera, sebagai salah satu jalur lalu lintas perairan utama, secara konsisten dilakukan Bea Cukai.
Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan yang masih sering terjadi.
Kali ini, satuan tugas patroli laut Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan rokok di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauam Riau.
Pengamanan ini dilakukan satuan tugas patroli laut Jaring Sriwijaya 2020 yang terdiri dari Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun, dan PSO Batam, pada Selasa (22/10/2020).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Dirjen Bea Cukai, Syarif Hidayat, mengatakan, kronologi penindakan yang berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan kapal BC 20007 di sektor perairan Batam hingga Laut Natuna.
"Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 20007 didapati sebuah kapal yang akan memasuki Perairan Indonesia dan tiga buah high speed craft (HSC) yang akan melakukan ship to ship di Perairan Berakit. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan," kata Syarif, dalam siaran persnya, Sabtu (24/10/2020), melansir BatamToday.
Mengetahui hal tersebut, Kapal BC 20007 mendekati kapal target dan didapati sebuah kapal kayu dengan nama KLM Pratama yang sedang melakukan kegiatan ship to ship dengan sebuah HSC.
"Saat akan dihentikan kapal BC 20007, KLM Pratama sempat beberapa kali menabrakkan diri ke kapal BC 20007 sehingga petugas Bea Cukai berupaya untuk melepaskan beberapa kali tembakan ke udara," jelasnya.
Ia mengungkapkan, setelah akhirnya berhasil menguasai kapal KLM Pratama, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan menemukan muatan rokok tanpa pita cukai.
"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan sebanyak lebih dari 50 juta batang rokok dengan nilai perkiraan mencapai Rp 37,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 52 miliar," tegasnya.
Selanjutnya kapal BC 20007 melakukan penegahan dan penyegelan terhadap KLM Pratama dan dibawa menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau. (LK)
Komentar