Daftar Isi
Foto: Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar
Lancang Kuning, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar imbau pengguna Jalan Tol Pekanbaru - Dumai (Permai) patuhi aturan kecepatan yang sudah ditetapkan.
Orang nomor satu di Riau ini berharap, kecelakaan maut di Tol Permai yang terjadi hari ini, Kamis (15/10/2020), tepatnya di km 27+600, sekitar pukul 06.28 WIB, hingga menimbulkan korban jiwa tidak terjadi lagi ke depan.
"Kepada masyarakat Riau khususnya pengguna jalan tol, baik dari Pekanbaru ke Dumai mau pun sebaliknya, mari patuhi sesuai petunjuk yang telah diberikan pengelola jalan tol. Batas maksiml adalah 80 kilo meter (km) perjam. Mari ikuti aturan, agar selamat," kata Gubri, disela lawatan kerjanya di Kabupaten Siak, Kamis (15/10/20), dikutip dari mediacenterriau.
Gubernur Riau memahami tingginya antusias masyarakat, sejak tol pertama kali mulai beroperasi tiga pekan lalu. Namun, antusias tersebut juga harus diikuti dengan aturan-aturan yang mesti dipahami dan ditaati masyarakat.
Berdasarkan aturan ketentuan yang dibuat pengelola jalan tol sepanjang 131 km melewati Pekanbaru, Minas, Kandis, Duri dan Dumai tersebut adalah 80 km perjam, batas minimum 60 km perjam.
Aturan ini jika ditaati dengan baik dan benar, akan selamat sampai tujuan. Termasuk dalam hal fisik. Karena selain kecepatan tinggi, ada dugaan kecelakaan juga karena faktor kelelahan atau mengantuk.
"Saya berharap, tidak ada lagi kecelakaan. Dan ini sudah beberapa kali. Mungkin dalam suasana baru ini, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Karena tak terkontrol, karena melebihi dari batas ditetapkan, berpotensi menimbulkan kecelakaan," harap mantan Bupati Siak ini. (LK)
Komentar