Sigap, Polres Inhil Ringkus Bandar Narkoba di Tembilahan

Daftar Isi


    Foto: Tersangka HS saat dibawa keluar ruangan usai Pres Rilis. 
     

    Lancang Kuning, INHIL - Tim gabungan dari personil Sat Reskrim, Sat Narkoba, dan Polsek Tembilahan Kota berhasil meringkus bandar narkoba inisial HR (29 Tahun) di Jalan Bersama Ujung Parit 10, Kelurahan Pekan Arba, Senin (13/10) sekira pukul 00.20 WIB. 

    Pengungkapan kasus bandar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, lalu informasi diteruskan ke Kasat Reskrim. Kapolres Indragiri Hilir saat mendapatkan informasi itu langsung ikut turun bersama tim gabungan guna menangkap pelaku HS. 
     


    Foto: Kasat Reskrim, Kapolres Inhil, Kasat Narkoba dan Kasubag Humas saat press rilis bersama awak media. 

    Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 908,13 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 57 butir. Untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil. 

    "Saat kita introgasi, pelaku mengaku dapat barang haram dari Napi di Lapas Tembilahan inisial HR. Namun pengakuan dia akan kita dalami lagi dengan berkoordinasi ke pihak Lapas," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat Pres Rilis, Kamis (15/10/2020) belum lama ini. 

    Dian menambahkan untuk saat ini pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Napi HR dalam kasus ini. Menurut keterangan pelaku dia baru kali ini melakukan peredaraan narkoba di Tembilahan. 


    Foto: Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat turun langsung memimpin penangkapan pelaku HS pada Senin malam. 

    "Kata HS baru sekali, tapi kalau dilihat barang bukti yang kita amankan cukup banyak, kita coba introgasi lagi. Sebenarnya, BB ada 1 Gram namun sisanya itu sudah diperjual belikan oleh temannya," cetus Kapolres. 

    Lebih lanjut, Kapolres mengatakan Narapidana HR diketahui menggunakan satu unit Handphone untuk mengendalikan jaringan peredaran narkoba di dalam Lapas Tembilahan. 

    "Saya tegaskan lagi, ini hanya informasi saja dulu. Terkait hukuman HR kita masih berkoordinasi dengan pihak Lapas dan Kejaksaan," tutup Dian.

    Selain itu, Polisi turut menyita barang bukti lainnya yakni satu unit Hanphone merk Strawberry, uang tunai Rp 154.000,- satu toples kaca, tiga bungkus plastik bening, satu buah alat hisap sabu dan dua buah plastik warna hitam. (LK/Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sigap, Polres Inhil Ringkus Bandar Narkoba di Tembilahan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar