Daftar Isi
Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono. (ANTARA FOTO)
Lancang Kuning, JAKARTA - Demonstrasi besar-besaran menentang UU Cipta Kerja Omnibus Law 8 Oktober 2020 lalu berujung kericuhan. Ribuan peserta massa aksi ditangkap. Mereka yang terciduk rata-rata berstatus pelajar hingga ibu rumah tangga.
Dari pengakuan peserta massa aksi yang diciduk, ternyata ada dalang yang sponsori aksi tersebut. Polisi langsung gerak cepat. Ketua KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ) Medan, Khairi Amri, dibekuk tak lama setelah kericuhan itu terjadi.
Tak hanya ditangkap, ponsel Khoiri pun digeledah. Di situ ada percakapan mengenai demo omnibus law dalam sebuah grup KAMI. Berikut fakta-fakta yang ditangkap VIVA, Rabu 14 Oktober 2020, di antaranya:
1. Isi WA Grup
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan isi WA grup KAMi kebanyakan tentang penghasutan.
Baca juga: Apresiasi Keberhasilan, Bupati Inhil Undang Pengurus TBM Hamfara Library ke Kediaman
“Pada intinya, itu terkait dengan penghasutan sama ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Awi di Gedung Bareskrim pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Baca juga: Wagubri Tinjau Pekerjaan Aspal dan Jalan Provinsi di Rohul
Menurut Awi, mereka menyebarkan pesan-pesan yang berisi provokasi dan hoaks di dalam grup WA tersebut. Diduga, mereka menyebarkan informasi provokasi dan hoaks terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
"Ini terkait dengan demo Omnibus Law yang berakhir anarki. Patut diduga mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan. Kalau membaca WA-nya, ngeri," ujarnya.
Baca juga: 7 Buah Ruko Ludes Terbakar di Pangkalan Kerinci
2. KAMI bantah
Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, yang juga Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani, membantah adanya percakapan Grup WhatsApp yang membahas aksi demonstrasi menentang Undang-Undang Cipta Kerja.
"Enggak ada (percakapan WA), di twitter aja," kata Ahmad di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Ahmad mengatakan, dari informasi yang didapatnya, hal yang dipermasalahkan terhadap Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan adalah mengenai cuitannya di akun Twitter Syahganda.
Kemudian tulisan berjudul "TNI-ku Sayang TNI-ku Malang" yang diunggah Deklarator KAMI Anton Permana di akun Facebook-nya.
3. 8 Petinggi KAMI diciduk
Awi menjelaskan, Ada 8 orang petinggi KAMI ditangkap do dua daerah. Empat orang yang ditangkap di Medan yakni atas nama Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri. Sementara 4 orang ditangkap di Jakarta yakni atas nama Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin.
Awi menjelaskan, 8 orang ini ditangkap terkait aksi tanggal 8 Oktober kemarin. Diduga 8 orang ini memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan.
4. Jadi tersangka
Polri menetapkan sebanyak lima orang tersangka terkait dengan kerusuhan demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Lima orang yang ditangkap ini berasal dari 8 orang petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Awi Setiyono mengatakan, kelima orang ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan 1x24 jam. Bahkan, saat ini kelimanya sudah ditahan oleh Bareskrim Polri.
"Yang sudah 1x24 sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2020.
5. Terancam 6 tahun penjara
Polisi melakukan serangkaian penangkapan terhadap 8 anggota dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta. Polisi menyebut 5 aktivis KAMI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 4 anggota KAMI ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Sementara 4 orang lain, yaitu Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan seorang perempuan bernama Kingkin (KA), ditangkap di Jakarta dan sekitarnya.
Awi Setiyono, mengatakan kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
"Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau penghasutan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 13 Oktober 2020.
Awi juga menjelaskan anggota dan pentolan KAMI yang ditangkap terancam hukuman 6 tahun penjara. (LK)
Sumber: Viva.co.id
Komentar