Daftar Isi
Foto: Pelaku pelecehan seksual penjual angkringan. (Cahyo Edi/VIVA.)
Lancang Kuning – Seorang pelayan angkringan di Jalan Paliyan-Playen berinisial AR menjadi korban pelecehan seksual oleh pembelinya. AR menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemuda berinisial SBR (26) warga Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Berenang untuk Masuk Singapura secara Ilegal, 4 WNI Ditangkap
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi menceritakan pelecehan seksual yang dialami oleh korban AR ini terjadi pada Senin, 12 Oktober 2020. Saat itu, warung angkringan milik AR didatangi oleh tersangka SBR.
Baca juga: Tempat Wisata di Riau
"Ketika datang di angkringan, tersangka sempat mencolek payudara korban dengan kunci. Kemudian saat korban membuatkan minuman, tersangka melakukannya lagi (mencolek payudara AR) menggunakan tangan," kata Hajar, Selasa 13 Oktober 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id
Baca juga: Makanan Khas Pekanbaru
Hajar menuturkan tersangka SBR merupakan pelanggan di warung angkringan milik AR. Keduanya pun diketahui saling kenal.
Hajar mengungkapkan ketika dilecehkan, korban sempat marah kepada tersangka. Namun tersangka justru menanggapinya dengan santai dan justru meninggalkan korban.
Baca juga: FPI Sebut Rizieq Bakal Pimpin Revolusi Selamatkan Indonesia
Usai kejadian, kata Hajar, tersangka sempat meminta maaf kepada korban melalui chat di Whatsapp. Hanya saja karena kadung tak terima dilecehkan, korban pun kemudian menempuh jalur hukum.
Korban kemudian datang ke Polsek Playen untuk melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya. Dari laporan ini pihak Kepolisian pun menangkap tersangka di rumahnya.
"Saat melakukan (pelecehan), tersangka mengaku tidak dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Dari pengakuan juga, tersangka melakukannya karena tertarik dengan korban," ungkap Hajar.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindakan asusila. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," tegas Hajar. (LK)
Komentar