Kuli Bangunan Perusak Bus Polisi saat Demo Omnibus Law Jadi Tersangka

Daftar Isi

    Foto: Kepala Polres Kota Malang Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata berbicara kepada pers tentang penetapan tersangka perusakan bus polisi dalam demonstrasi menentang Omnibus Law pada Senin, 12 Oktober 2020.

    Lancang Kuning  – Polisi menetapkan seorang demonstran sebagai tersangka perusakan bus Polres Kota Batu dalam aksi unjuk rasa menentang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, di kawasan Alun-alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, 8 Oktober 2020. Si tersangka berinisial AN (21 tahun), bekerja sebagai kuli bangunan, asal Kabupaten Malang.

    Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata mengatakan, penyidik memeriksa ulang tersangka untuk mencari pelaku lain yang merusak sejumlah fasilitas umum dan milik pemerintah.

    "Yang bersangkutan terbukti merusak kendaraan dinas milik Polres Batu yang mengalami pecah kaca. Kami masih dalami [untuk pelaku pengrusakan lainnya]. Masih mungkin ada tambahan tersangka lagi," kata Leonardus, kemarin, dikutip Viva.

    Polisi sebelumnya menangkap 129 demonstran saat bentrokan di kawasan Alun-alun Tugu Kota Malang. Hanya AN yang ditahan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lain dilepaskan.

    AN dijerat pasal 170 subsider pasal 406 KUHP tentang pengerusakan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama tujuh tahun. 

    Dampak dari bentrokan antara demonstran dengan polisi, sejumlah fasilitas umum dan pemerintahan rusak. Kawasan Alun-alun Tugu berada di depan Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang. Hasil inventarisasi sejumlah kerusakan dialami mulai dari kaca gedung, kaca mobil hingga pembakaran satu mobil milik Satpol PP Kota Malang dan 4 motor dinas Polres Kota Malang.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Malang Ajun Komisaris Polisi Azi Pratas Guspitu mengatakan, penetapan tersangka AN karena ditemukan indikasi kuat. Polisi juga menyita barang bukti berupa batu dan pecahan kaca di lokasi kejadian. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kuli Bangunan Perusak Bus Polisi saat Demo Omnibus Law Jadi Tersangka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar