Ketua KAMI Medan Diduga Penyuplai Logistik Demo Tolak Omnibus Law

Daftar Isi


    Foto: Demo anarki di Medan, Jumat malam, 9 Oktober 2020.



    Lancang Kuning, SUMUT  – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menduga Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Hairi Amri sebagai penyuplai logistik pada aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kota Medan, Sumatera Utara, 8-9 Oktober 2020. 

    "Mengamankan Ketua KAMI atas nama Hairi Amri yang diketahui penyuplai logistik," ujar Martuani dalam paparannya kepada Forkopimda Sumut dan perwakilan buruh di  Rumah Dinas Gubernur Sumut, di Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin siang, 12 Oktober 2020.

    Baca Juga: Heboh Puluhan Orang Telanjang Dada Dijemur, Fadli: Pelanggaran HAM


    Dalam paparannya, Martuani menyebutkan, hasil penyelidikan polisi menemukan adanya percakapan komunikasi dari grup KAMI Medan dan KAMI News terkait aksi demo tolak Omnibus Law di Medan. Semua itu, diselidiki dan diduga memiliki keterkaitan. "Sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terus," tutur Jenderal Bintang Dua itu, dikutip dari Viva. 

    Lebih lanjut, Martuani menyebut dugaan kuat keterlibatan Hairi pada unjuk rasa yang berakhir ricuh itu. Ia mengatakan, ada dugaan keterlibatan sejumlah kelompok seperti KAMI Medan, KAMI Medan News, POK KAMI, Klinik Siti Khodijah, 177 Alkom. 

    Baca Juga: Boni Hargens Beberkan Bandar Demo Tolak Omnibus Law

    "Ada keterlibatan juga klinik Siti Khodijah. Kita ketahui hasil penyidikan bahwa ambulans milik klinik itu, diduga mengangkut para pengunjuk rasa," tutur Martuani.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Dalam kasus kerusuhan tersebut, Polda Sumut telah menetapkan 30 orang tersangka. Seluruh pendemo sudah diamankan dan ditahan guna proses hukum lanjutan.

    "Empat orang membawa sajam (senjata tajam), 24 orang pengrusak dan pembakaran, dan 2 orang pengusutan penghasutan atau ujaran kebencian," kata Sormin.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Sebelumnya, diberitakan aparat kepolisian Sumatera Utara telah menangkap 711 demonstran anarkistis dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja selama dua hari, di Sumut dan di Kota Medan. Polrestabes Medan sudah menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

    Dengan rincian, aparat kepolisian menangkap 468 pendemo yang melakukan unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Jumat 9 Oktober 2020.

    Selain itu, polisi juga mengamankan 243 pendemo pada unjuk rasa dengan tuntutan yang sama Kamis, 8 Oktober 2020 yang juga berakhir ricuh. Sebanyak 195 orang sudah dipulangkan.

    "Untuk yang diamankan Jumat, diamankan 468 dan 460 orang (sudah) dilepas," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan di Medan, Minggu, 11 Oktober 2020. (LK)

    Artikel berita ini sudah ditayangkan Viva.co.id dengan judul Ketua KAMI Medan Diduga Penyuplai Logistik Demo Tolak Omnibus Law

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ketua KAMI Medan Diduga Penyuplai Logistik Demo Tolak Omnibus Law
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar