Polisi Usut 14 Akun Fiktif Penghasut Rusuh Demo UU Cipta Kerja

Daftar Isi

    Foto: Daurina LestariZahrul Darmawan (Depok)
    Polisi temukan 14 akun fiktif yang menghasut ratusan pelajar Depok ikut aksi demo tolak UU Cipta Kerja.

    Lancang Kuning Polres Metro Depok mengungkapkan sebanyak 168 remaja diamankan karena diduga akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Dari hasil penyelidikan terungkap, mereka disinyalir sengaja dimanfaatkan untuk membuat rusuh Ibu Kota.

    Berdasarkan hasil interogasi, sejumlah remaja itu mengaku terhasut ajakan demo yang tersebar di media sosial (medsos). Padahal, tak satu pun dari mereka paham dengan apa yang dimaksud dengan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini menjadi sorotan.

    Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Wadi Sabani menyebut, sedikitnya ada 14 akun fiktif yang digunakan pelaku untuk menghasut ratusan pelajar agar ikut aksi unjuk rasa Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta.

    Dan setelah ditelusuri, rata-rata pesan yang disampaikan bernada provokatif. Beberapa bahkan menargetkan polisi sebagai sasaran kerusuhan.

    “Itu kami rekap nama-nama akun yang ada di sosmed (social media). Dari sekian banyak, kami pilih 14 akun yang mengajak tersebut,” ujar Wadi kepada awak media, Jumat 9 Oktober 2020, mengutip Viva. 

    Kemudian, oleh polisi sejumlah akun provokatif itu dilakukan take down agar tidak berkembang luas. “Kita juga komunikasi dengan pihak siber polda untuk take down, dan juga sekaligus kami akan lakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut,” kata Wadi.

    Walaupun, diduga kuat itu adalah akun anonim atau fiktif. “Akan tetapi kita akan lakukan penyelidikan siapa pemilik akun ini supaya bisa meminimalisir konten provokatif yang tersebar di sosmed, yang tentunya berdampak tidak baik,” tuturnya.

    Adapun motif pesan berantai yang disampaikan dalam medsos tersebut hanya untuk membuat rusuh Jakarta. Bahkan, ada isi pesan yang disampaikan oleh pelaku untuk mengincar polisi.

    “Artinya mereka diajak bukan untuk berdemo, tapi untuk melakukan perusakan, menyerang kantor polisi, bahkan membakar kantor polisi diajak WA grup tersebut yang kami temukan di hp anak-anak kemarin,” kata dia.

    Jika terbukti, pelakunya bakal terancam dengan jeratan Undang Undang ITE.

    Wadi mengungkapkan, para pelajar yang diciduk di tujuh titik keberangkatan di Depok tersebut akan dilakukan langkah pembinaan dengan melibatkan orangtua masing-masing sebelum akhirnya diizinkan pulang. “Kita juga sudah lakukan rapid test dan Alhamdulillah hasilnya nonreaktif,” ucapnya. 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Usut 14 Akun Fiktif Penghasut Rusuh Demo UU Cipta Kerja
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar