Pengacara Tak Diberi Akses Dampingi Massa Aksi di Polda Metro

Daftar Isi

    Lancang Kuning - Tim pengacara publik tak diberikan akses oleh polisi untuk mendampingi para demonstran yang ditangkap saat mengikuti aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10).

    Salah satu pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ahmad Fathanah, mengatakan pihaknya sejak Kamis malam telah berada di Polda Metro Jaya. Namun, timnya tak bisa langsung memberikan pendampingan hukum kepada mereka yang ditangkap.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau


    "Memang kami tidak diberi akses ketemu sama massa aksi, untuk mencocokkan data dan meminta tanda tangan kuasa, untuk pendampingan," kata Ahmad kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/10).

    Dia mengatakan saat ini polisi masih melakukan pendataan terhadap massa aksi yang ditangkap dan dikumpulkan di Mapolda Metro Jaya. Ahmad tidak mengetahui pasti jumlah peserta aksi yang ditangkap itu.

    Menurutnya, hingga kini belum ada peserta aksi yang mendapatkan pendampingan hukum. Hingga Jumat dini hari, aparat kepolisian terus membawa rombongan massa aksi yang ditangkap ke Mapolda.

    "Belum [ada pendampingan hukum], karena tidak diberi akses. Banyak banget yang ditangkap," ujarnya.

    Salah satu yang ikut ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya adalah anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta, Berthy Johnry. Dia ditangkap aparat kepolisian saat meliput demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja itu.

    Baca Juga:  Makanan Khas Pekanbaru


    Sebelumnya, Berthy sempat tak diketahui keberadaannya hingga Kamis malam. Namun pada Jumat dini hari, dia diketahui telah ditangkap bersama massa aksi lainnya.

    "Alhamdulillah anggota saya sudah ketemu di Polda. Disamaratakan dengan demonstran prosesnya, itu masalahnya," kata Pemimpin Umum LPM Diamma, Ivan Nurhidayat kepada CNNIndonesia.com, Jumat.

    Dia mengatakan ada dua mahasiswa Moestopo yang ikut ditangkap di Polda. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan LBH Pers untuk pendampingan rekannya itu.

    Pantauan CNNIndonesia.com pada Kamis malam, massa aksi yang ditangkap oleh aparat kepolisian itu dikumpulkan di gedung parkir Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

    Mereka ditempatkan di lantai 1 dan 2 gedung tersebut. Sejumlah polisi juga tampak mengawasi. Sementara di sisi luar gedung parkir, beberapa orang tua datang mencari anak mereka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sempat menyebutkan jumlah massa aksi yang ditangkap sekitar hampir 1.000 orang.

    "Sudah hampir seribu yang kita amankan, itu adalah anarko-anarko itu, perusuh-perusuh itu," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (8/10).

    Pihak kepolisian sendiri belum berkomentar soal sulitnya advokasi terhadap massa demonstran.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pengacara Tak Diberi Akses Dampingi Massa Aksi di Polda Metro
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar