Daftar Isi
Foto: Ilustrasi rapat Paripurna DPR RI. (VIVA)
Lancang Kuning – Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan hasil kerja Panja RUU Cipta Kerja dalam rapat Badan Legislasi pada Sabtu malam, 3 Oktobe 2020. Panitia Kerja berpendapat RUU Cipta Kerja perlu dilanjutkan untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
“Panja berpendapat bahwa RUU tentang Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat II, yakni pengambilan keputusan agar RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai undang-undang," kata Supratman dalam rapat yang diselenggarakan secara virtual, dilansir dari Viva.co.id
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Ia menjelaskan, Panitia Kerja telah membahas RUU Cipta Kerja bersama pemerintah sejak 14 April 2020. Tentu, pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal demi pasal secara detail, intensif, dan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Baca Juga: Aksi Mendebarkan TNI Tembak Mati OPM di Nduga Papua
Menurut Ketua Badan Legislasi DPR RI itu, ada tujuh pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panja. Pertama, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana dianut dalam UUD 1945.
Kedua, Pemerintah Daerah turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Karena itu, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI. Pelaksanaan kewenangan Pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Farmasi India dan Kalbe Farma Kolaborasi, Segini Harga Obat Corona
Ketiga, konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.
Keempat, kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar. Penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha.
Kelima, kebijakan pengintegrasian satu peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut.
Keenam, pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ketujuh, pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.
Namun, dalam pandangannya ada dua fraksi yang menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. Tujuh fraksi lainnya menyatakan menerima.
"Setelah mendengarkan pandangan-pandangan dari fraksi, pemerintah dan DPD RI. Tadi ada 7 fraksi menerima dan 2 menolak. Oleh karena itu, saya minta persetujuan apakah RUU Cipta Kerja ini bisa disetujui untuk diteruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya," tanya Supratman.
Akhirnya, seluruh peserta rapat Badan Legislasi tentang RUU Cipta Kerja ini menyetujuinya.
Rapat Badan Legislasi digelar secara virtual, namun ada juga yang hadir secara fisik dengan jumlah terbatas oleh anggota dan pimpinan Badan Legislasi DPR RI. Sementara, perwakilan pemerintah juga hadir melalui virtual.
Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (yang mewakili), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (yang mewakili).
Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (yang mewakili), Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/Kepala Badan Pertanahan Nasional (yang mewakili), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (yang mewakili), Menteri Pertanian (yang mewakili) serta Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi. (LK)
Komentar