Daftar Isi
Foto: Ilustrasi korban pemerkosaan.
Lancang Kuning - Seorang ayah berinisial HY (39) di Palembang, Sumatera Selatan, tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial A (18).
Tindakan bejat itu diakui HY karena kecanduan film porno.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Meski sang istri masih melayani urusan biologisnya, HY tetap bertindak bejat hingga tujuh tahun.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, perbuatan pelaku terbongkar setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Istri pelaku mulanya telah mencurigai ada keganjilan di rumah mereka.
Setelah itu, ia memergoki aksi HY yang tega memperkosa buah hati mereka sendiri.
Baca Juga: Raffi Ahmad Akui Sedang 'Hancur' Karena Rafathar, Kenapa?
"Padahal istri pelaku ini selalu melayaninya, tapi karena sering menonton film porno pelaku melakukan pemerkosaan ke anaknya sendiri. Pelapor adalah istrinya," kata Anom, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: Berbuat Asusila di Wisata Ini, Siap-siap di Denda Rp 2 Juta
Anom mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, ia selalu memperkosa korban jika istrinya tidak ada di rumah.
"Pelaku juga selalu mengancam akan melukai korban jika berbicara dengan ibunya. Aksi ini sudah tujuh tahun dilakukan pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, HY dikenakan pasal 287 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (LK)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Nonton Film Porno, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Dipergoki Ibu"
Komentar