Dari 160 Perkara, KPK Telah Menahan 61 Koruptor dan Selamatkan Rp80 Triliun

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM- Jumlah tersangka hingga data Juli 2020, tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara tindak pidana korupsi. Dari 160 tindak pidana korupsi itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 3.512 saksi.

    Dari proses tersebut, KPK menetapkan 85 tersangka dan 61 diantaranya sudah ditahan. Selain itu, dalam kurun waktu enam bulan KPK telah melakukan 25 kali penggeledahan dan 201 penyitaan.

    Pentingnya Pencegahan Korupsi 

    Pentingnya pencegahan korupsi sebagai bagian perang terhadap korupsi. Sejak awal Januari hingga 31 Juli 2020, optimalisasi bidang pencegahan berhasil selamatkan aset sebesar Rp80 triliun.

    “Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimulai sejak tahun lalu, basis penerimaan daerah membaik hingga ketika pandemi pun penurunan hingga Semester 1 hanya 2,89%, dari sebelumnya Rp 83,3 triliun menjadi menjadi Rp 80,9 triliun,” kata Firli dalam pemaparannya pada rapat dengan Komisi III DPR, Senin (21/9/2020).


    Selain itu, Firli juga menjelaskan langkah-langkah KPK dalam penyelamatan potensi kerugian keuangan negara hingga data 31 Juli 2020.

    “Rinciannya penagihan tunggakan piutang pemda senilai Rp 2,9 Triliun. Penertiban dan pemulihan aset, berhasil diselamatkan sebanyak 1.093 aset dengan total nilai Rp 845 Miliar. Sertifikasi aset pada semester 1 bertambah 6.355 sertifikat dengan nilai aset total Rp 4,2 Triliun. Penertiban Fasum dan Fasos. Dalam kurun 6 bulan ini berhasil diserahterimakan sebanyak 184 unit fasum-fasos dengan total nilai Rp 2,4 Triliun berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah senilai total Rp 10,4 Triliun,” tandasnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dari 160 Perkara, KPK Telah Menahan 61 Koruptor dan Selamatkan Rp80 Triliun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar