Potensi Hukuman Etik Firli: Potong Gaji hingga Diminta Mundur

Daftar Isi

    LancangKuning -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menjalani sidang etik dugaan gaya hidup mewah dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (24/9). Sanksi terberat jika dinyatakan bersalah, Firli diminta mengundurkan diri.

    Dalam kasus ini Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020

    Baca Juga : Guru Les Privat SMA di Rengat, Inhu


    "Sidang putusan dengan Terperiksa FB, Kamis, 24 September 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi.

     

    Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, terdapat ragam sanksi yang bisa dijatuhi kepada Firli jika terbukti melanggar etik. Mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat.

    Sanksi ringan sebagaimana dimaksud terdiri atas: Teguran lisan, dengan masa berlaku hukuman selama satu bulan; Teguran tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan; dan Teguran tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan.

    Sementara jenis sanksi pelanggaran sedang menghukum mengenai pemotongan gaji. Pemberian sanksi sedang yaitu berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen; 15 persen; dan 20 persen selama enam bulan.

    Sedangkan sanksi berat bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, termasuk Firli, jika terbukti melanggar etik, terdiri atas:

    a. Pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan;

    b. Diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.

    Baca Juga : Dinas PUPR Riau Perbaiki Jembatan Amblas di Pelalawan


     

    "Dalam hal terjadi pengulangan pelanggaran oleh Insan Komisi pada jenis pelanggaran yang sama maka sanksi dapat dijatuhkan satu tingkat di atasnya," sebagaimana bunyi Pasal 11 poin 2 aturan tersebut.

    Peraturan Dewan Pengawas KPK ini juga menyebutkan bahwa Insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

    "Insan Komisi yang sedang menjalani sanksi sedang dan berat tidak dapat dinaikkan tingkat jabatan dan/atau tingkat kompetensinya," demikian tertera dalam Pasal 12 poin 2.

    Sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK

    Sidang rencananya akan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPK.

    Ini merupakan gelaran sidang etik pertama bagi Dewan Pengawas KPK yang notabene merupakan badan baru sebagaimana diatur dalam UU KPK perubahan.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Potensi Hukuman Etik Firli: Potong Gaji hingga Diminta Mundur
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar