Tesla Gugat Pemerintahan Trump Atas Tarif Impor Produk China

Daftar Isi

    Lancang Kuning - Produsen mobil listrik Tesla menggugat pemerintahan Presiden AS Donald Trump atas kebijakan pengenaan tarif impor suku cadang asal China yang diberlakukannya.

    Gugatan diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional yang berbasis di New York karena mereka menilai tarif 25 persen yang diberlakukan oleh Perwakilan Dagang AS pada daftar produk termasuk suku cadang asal China, seperti terminal yang digunakan Tesla di mobilnya adalah sewenang-wenang, berubah-ubah dan kebijaksanaan salah.

    Pasalnya, tarif diberlakukan di tengah perselisihan perdagangan antara Washington dan Beijing. Gugatan diajukan Tesla karena mereka ingin kebijakan itu segera dianulir dana bea masuk yang sudah meraka bayarkan untuk impor suku cadang bisa dikembalikan lagi. 

    AS dan China selama setahun belakangan ini memang terlibat dalam perang dagang sengit.

    Meskipun awal 2020 lalu kedua negara sudah mencapai kesepakatan damai dagang fase satu, namun AS tetap saja memberlakukan tarif impor tambahan sebesar 25 persen tetap setara dengan US$ 250 miliar atas produk asal China.

    Beijing telah membalas pungutan ini. Sementara Washington tetap bersikukuh tarif dikenakan demi mengurangi defisit perdagangan dan mereformasi praktik perdagangan China yang dianggap Trump tidak adil.

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tesla Gugat Pemerintahan Trump Atas Tarif Impor Produk China
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar