Miris, Bujang Tanggung Cabuli 3 Anak Dibawah Umur

Daftar Isi


    Foto: Seorang pemuda di Sragen cabuli tiga anak dengan ancaman akan memviralkan foto korban. (detikcom)

    Lancang Kuning -- Bermodal foto yang diambil dari jejaring media sosial, Indrawan (20) mencabuli tiga gadis di bawah umur. Pelaku berhasil memperdaya korban dengan mengancam akan memviralkan foto korban yang tak senonoh.

    "Ini merupakan kasus predator anak yang berhasil kita ungkap. Awalnya pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Di situ pelaku mengaku memiliki foto korban yang tidak pantas, dan mengancam akan menyebarkannya ke media sosial," ujar Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (23/9/2020), dikutip detik.com

    Menurut Raphael, ancaman pelaku yang merupakan warga Dukuh Kalidoro, Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan, Sragen ini sebenarnya hanyalah gertak sambal. Karena pelaku hanya mengambil foto para korban dari akun medsos milik korban. Namun karena masih di bawah umur, para korban ini hanya bisa menurut saat pelaku mengajak bertemu.

    "Korban dijemput di rumahnya, oleh pelaku diajak jalan menuju kuburan China yang beralamat di Desa Katelan, Kecamatan Tangen. Di situ pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya," paparnya.

    Raphael melanjutkan korban sempat melawan dan berteriak meminta tolong. Namun kondisi kuburan yang sepi membuat pelaku leluasa melancarkan aksinya.

    "Korban sempat dicekik dan ditampar serta terus diancam fotonya akan diviralkan. Usai disetubuhi, korban diantar pulang ke rumah," lanjutnya.

    Aksi pelaku berakhir saat kakak korban melapor polisi. Saat ditangkap, lanjut Raphael, pelaku mengaku telah mencabuli tiga gadis di bawah umur dengan modus yang sama.

    "Ketiga korban masih di bawah umur. Rentang usianya 15 hingga 16 tahun. Masih sekolah semua," kata Raphael.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini meringkuk tahanan Mapolres Sragen. Pelaku diancam Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Raphael. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Miris, Bujang Tanggung Cabuli 3 Anak Dibawah Umur
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar