Calon Pilkada Positif Covid-19 Dapat Nomor Urut Buntut

Daftar Isi

    Lancang KuningKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur sejumlah pembatasan bagi bakal calon yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19) saat masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020.

    Pasal 50a ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 mewajibkan seluruh bakal pasangan calon (bapaslon) menyerahkan hasil tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bersamaan dengan seluruh berkas pendaftaran.

    Bagi bapaslon yang negatif Covid-19, dipersilakan lanjut ke tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Jika lolos, mereka akan langsung ditetapkan pada Rabu (23/11).

    Sementara bagi bapaslon positif Covid-19, KPU mewajibkan mereka untuk menjalani penanganan sesuai aturan pemerintah. KPU daerah wajib menunda seluruh tahapan pencalonan bagi bapaslon tersebut hingga dinyatakan negatif.

    Setelah negatif, pasal 50c ayat (3) PKPU itu memerintahkan KPU daerah untuk mengecek kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran. Bapaslon tersebut juga dipersilakan mengikuti tes kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika.

    Pasal 50c ayat (6) PKPU tersebut menjamin kepesertaan bapaslon positif Covid-19. Mereka tetap akan sah menjadi paslon jika memenuhi syarat dan lolos tes kesehatan.

    Jika bapaslon tersebut masih positif Covid-19 saat masa penetapan calon dan pengundian nomor urut, KPU daerah akan membuat jadwal tersendiri bagi bapaslon tersebut.

    Ada kemungkinan jatah kampanye bapaslon itu berkurang karena masa isolasi.

    "Bagi yang di bagian awal diketahui positif Covid-19, ada kemungkinan karena pemeriksaan kesehatan memakan waktu yang relatif lebih lama, maka kesempatan untuk berkampanye akan berkurang," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta pada 24 Agustus lalu.

    Selain itu, bapaslon yang sempat positif Covid-19 juga tak bisa berbuat banyak soal nomor urut. Mereka hanya akan mendapat 'nomor buntut'.

    'Apabila terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan,' demikian bunyi pasal 50c ayat (7) huruf a.

    Pada masa pendaftaran, KPU mencatat ada 60 bakal calon di delapan belas provinsi yang positif Covid-19. Saat ini, jumlah itu telah berkurang menjadi tiga belas bakal calon di delapan provinsi.

    Diketahui pada Rabu (23/9), Pilkada Serentak 2020 akan masuk tahap penetapan paslon. Kemudian, pada Kamis (24/9), KPU daerah akan menggelar pengundian nomor urut. Dan, mulai Sabtu (26/9) hingga Sabtu (5/12) rencananya digelar masa kampanye selama 71 hari.

    Satgas Covid-19: Pilkada Tak Boleh Ada Kerumunan

    Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut penyelenggaraan Pilkada Serentak tidak boleh menimbulkan kerumunan demi mencegah penularan covid-19. Wiku menegaskan aktivitas politik boleh dilakukan selama kerumunan tidak terjadi.

    "Kami tidak bisa mentolerir aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan, semuanya harus menjaga bangsa ini dari covid-19. Aktivitas politik dalam pilkada silahkan, selama tidak menimbulkan kerumunan dan penularan," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9).

    Ia menerangkan pengawasan ketat selama pilkada harus dilakukan dengan bantuan tenaga keamanan. Penjaminan protokol kesehatan selama Pilkada telah juga telah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

    "Penjaminan protokol kesehatan selama pilkada telah ditetapkan melalui PKPU 6 dan 10 dimana keterlibatan langsung KPU dan bawaslu dan perizinan satgas dan dinkes serta pengawasan bantuan tenaga keamanan ini dilakukan dengan ketat," ujar pria yang juga Guru Bear di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu.

    Sebelumnya kerumunan terjadi pada tahapan pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September lalu. Berkaca pada itu, tanpa intervensi lebih lanjut, Komisioner KPU RI Viryan Azis memprediksi potensi kerumunan akan kembali terjadi pada masa pengundian, deklarasi, kampanye, pada saat masa tenang, dan pemungutan serta penghitungan suara.

    Viryan mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai adaptasi agar pelaksanaan pilkada sesuai dengan protokol Covid-19.

    "Kami berikhtiar menjadikan pilkada jadi ajang bukan semata-mata memilih calon kepala daerah, tapi juga perlawanan Covid-19. Poin pentingnya adalah kalau pilkada desainnya seperti sebelum pandemi, tentu tidak mungkin. Maka KPU melakukan adaptasi teknis, semua tahapan, bahkan akativitas kami menyesuaikan protokol Covid-19," ujarnya.

    Sebagai informasi, Bawaslu mencatat ada 316 bapaslon di 243 daerah melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Akibatnya muncul desakan untuk menunda pilkada. Salah satunya muncul dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat.

    Koalisi tersebut membuat petisi penundaan pilkada di laman change.org. Hingga hari ini, Selasa (22/9) petisi "Keselamatan dan Kesehatan Publik Terancam, Tunda Pilkada ke 2021" telah ditandatangani 33.068 orang.

    Masker dan Hand Sanitizer

    Di satu sisi, Mendagri Tito Karnavian berharap para calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2020 bisa membagi-bagikan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan hand sanitizer kepada para calon pemilih, juga sebagai edukasi pencegahan Covid-19.

    Bila tindakan itu dilakukan masif, lanjut Tito, Pilkada 2020 justru menjadi momentum untuk menekan angka penularan Covid-19.

    "Itu membuat Pilkada bukan menjadi sarana penularan, tapi berkontribusi menekan laju penularan," kata Tito dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada dalam Kondisi Bencana Covid yang ditayangkan di kanal Youtube Kemendagri RI, Selasa.

    Tak hanya itu, Tito juga berpesan kepada segenap aparat penegak hukum dan keamanan untuk tak lepas dari masker serta hand sanitizer atau mencuci tangan selama melakukan tugas di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Bahkan, Ia mengibaratkan dua benda itu harus menjadi 'istri pertama' bagi masyarakat saat ini.

    "Itu senjata utama kita. Jadi kalau dulu di TNI/Polri ada istilah senjata [jadi] istri pertama, nah di masa Covid ini, masker dan hand sanitizer jadi senjata utama, atau istri pertama kira-kira gitu, istrinya dapat 2 lagi, masker dan hand sanitizer," ujar mantan Kapolri tersebut.

    Tak hanya itu, dia juga berpesan kepada para aparat keamanan untuk terus mematuhi protokol kesehatan. Menurut Tito, aparat keamanan yang bertugas di lapangan sangat rentan untuk terinfeksi virus corona. Sebab, aparat pasti melakukan interaksi dengan banyak orang saat bertugas

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Calon Pilkada Positif Covid-19 Dapat Nomor Urut Buntut
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar