Perludem: Tunda Pilkada Bukan Berarti Gagal Berdemokrasi

Daftar Isi

    Lancang KuningPresiden Joko Widodo masih belum mau menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan dihelat di 270 daerah. Meski sudah banyak desakan, Jokowi tetap ingin pilkada dilanjutkan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

    Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menegaskan bahwa pilkada berpotensi mengancam nyawa masyarakat karena sejauh ini penyebaran virus corona belum bisa dikendalikan.

    Menurutnya, pemerintah benar-benar harus memikirkan hal itu, karena pilkada bakal melibatkan 108 juta pemilih di 270 daerah. Risikonya sangat besar.

    "Mendesak KPU, Pemerintah, dan DPR untuk menjamin, mengutamakan, dan memastikan keselamatan nyawa setiap warga negara. Melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 telah secara nyata mengancam keselamatan jiwa banyak orang," kata Fadli lewat siaran pers, Selasa (22/9).

    Fadli menekankan bahwa tahapan dalam pilkada memiliki banyak aktivitas yang sangat rawan menjadi titik baru penularan virus corona. Interaksi antar-penyelenggara, penyelenggara dengan peserta, penyelenggara dengan pemilih, termasuk peserta pilkada dengan pemilih.

    KPU memang memiliki peraturan agar setiap tahapan dilakukan dengan diiringi penerapan protokol kesehatan. Namun, berkaca dari masa pendaftaran paslon pada 4-6 September lalu, tetap banyak yang melanggar dengan membawa arak-arakan massa.

    Menurut Fadli, penundaan pilkada adalah opsi terbaik jika pemerintah benar-benar peduli dengan nyawa setiap warga negara Indonesia. Terlebih, penundaan pilkada juga dimungkinkan dari segi hukum.

    "Mendesak KPU, Pemerintah, dan DPR untuk mempertimbangkan pilihan menunda tahapan pelaksanaan pilkada, mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas, dan dapat mengancam siapa saja," kata Fadli.

    "Menunda pelaksanaan pilkada, sampai adanya indikator yang terukur dan akurat, dimana penularan Covid-19 dapat dikendalikan," tambahnya.

    Penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bukan hal yang mustahil karena diatur dalam UU No. 6 tahun 2020. Ada beberapa pasal yang membahas tentang penundaan pilkada.

    Pasal 120 Ayat (1) menjelaskan, jika ada bencana nonalam mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat lanjut dilaksanakan, maka penundaan bisa dilakukan.

    Kemudian pada Pasal 201A Ayat menjelaskan bahwa jadwal pemungutan suara pada Desember 2020 bisa ditunda, asalkan terjadi bencana nonalam yang mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat dilaksanakan.

    "Menunda tahapan pilkada bukan berarti kita gagal berdemokrasi, melainkan menunjukkan sikap cepat tanggap membaca situasi dan mengedepankan kesehatan publik," kata Fadli.

    Desakan dari berbagai pihak sudah disampaikan kepada pemerintah agar Pilkada Serentak 2020 tidak dilanjutkan. Pandemi virus corona yang belum berhasil dikendalikan jadi alasan utama.

    Organisasi Islam terbesar di Indonesia, PBNU dan PP Muhammadiyah turut meminta pemerintah untuk menunda pilkada. Pegiat pemilu hingga perhimpunan tenaga kesehatan pun meminta hal serupa.

    Akan tetapi, Presiden Jokowi masih bergeming. Lewat pernyataan sikap yang disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, pada awal pekan, Jokowi menegaskan Pilkada 2020 tetap bergulir sesuai rencana.

    "Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (21/9).

    Jokowi, kata Fadjroel, juga mengatakan bahwa pilkada tidak bisa ditunda hingga pandemi berakhir. Sebab, pemerintah tidak bisa memastikan kapan pandemi Covid selesai di Indonesia dan dunia.

    "Karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,"

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut keputusan untuk tetap menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember ialah terkait posisi pelaksana tugas (Plt.) kepala daerah yang kurang strategis terkait pengambilan kebijakan di masa pandemi Covid-19.

    "Sedangkan sekarang dalam [pandemi] Covid-19, kebijakan strategis yang berimplikasi pada pergerakan birokrasi itu perlu pengambilan keputusan dan langkah yang strategis. Maka akan kurang menguntungkan proses pemerintah jika 270 daerah ditetapkan plt sampai waktu tidak jelas," katanya.

    Kemendagri dan DPR pun pada Senin membuat kesepakatan bahwa pilkada tetap lanjut dan pemungutan suara akan dihelat pada 9 Desember mendatang secara serentak di 270 daerah.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Perludem: Tunda Pilkada Bukan Berarti Gagal Berdemokrasi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar